DPRD dorong KPK telisik perizinan perkebunan sawit Kotim

id DPRD Kotim, Sampit, Kotim,DPRD dorong KPK telisik perizinan perkebunan sawit Kotim,Rimbun

DPRD dorong KPK telisik perizinan perkebunan sawit Kotim

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Rimbun. (Foto Antara Kalteng/ Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perizinan sejumlah perkebunan yang ada di kabupaten tersebut.

"Ada indikasi penerbitan perizinan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak prosedural dan melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku," katanya di Sampit, Rabu.

Rimbun mengatakan, indikasi adanya pelanggaran itu diperkuat dengan tidak pernah terbukanya pihak pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap lembaga DPRD setempat.

"Selama ini Pemkab Kotawaringin Timur tidak pernah mau memberikan data, meski kami dari lembaga DPRD secara resmi meminta data tersebut," katanya.

Baca juga: Tolak kebun plasma, puluhan warga mengadu ke DPRD Kotim

Menurut Rimbun, data perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut sangat penting karena hal ini erat kaitannya dengan penanganan sejumlah permasalahan yang muncul di kalangan masyarakat akibat perusahaan sawit tersebut.

"Bagaimana kami bisa maksimal menangani permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit, sementara kami sendiri tidak memiliki data yang pasti," terangnya.

Rimbun menilai banyak kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang tidak di selesaikan karena pemerintah daerah sendiri tidak serius untuk menanganinya.

"Pemerintah daerah lebih cenderung melindungi pihak perusahaan sawit ketimbang membela masyarakatnya. Hal itu di lakukan pemkab dengan alasan mereka adalah investor sehingga perlu dibantu," ucapnya.

Rimbun mengatakan, laporan masyarakat ke DPRD terkait sengkta lahan dengan pihak perusahaan sawit terus berdatangan. Namun keterbatasan data pihak dewan tidak bisa maksimal membantu masyarakat tersebut.

"Kami tetap menerima dan menanggapi laporan masyarakat tersebut. Namun penyelesain permasalahan itu kami lakukan sesuai dengan kemampuan kami di DPRD karena pemegang kewenngan dan memutuskan atas permasalahan itu sepenuhnya ada di pemerintah daerah," ungkapnya.

Permasalahan yang timbul belakangan cukup memprihatinkan, karena pihak perusahaan tidak hanya mengklaim lahan maupun kebun masyarakat saja, namun klaim pihak perusahaan sawit hingga perkarangan dan rumah masyarakat desa.