Pemkab Sukamara beri pemahaman tentang PBB-P2 kepada masyarakat

id Pemkab Sukamara,Pemkab Sukamara beri pemahaman tentang PBB-P2 kepada masyarakat

Pemkab Sukamara beri pemahaman tentang PBB-P2 kepada masyarakat

Kepala bidang Restribusi Daerah dan Pajak daerah Denny Yudhistira saat melaksanakan sosialisasi PBB-P2 di Sukamara. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal).

Sukamara (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah memberikan pemahaman kepada sejumlah masyarakat, mengenai pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Sosialisasi ini dilaksanakan ke setiap Desa di Seluruh Kabupaten Sukamara yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang PBB-P2 serta restribusinya kepada pemerintah," kata Kepala BPKAD Sukamara, Prihatin Suriansyah melalui Kabid Restribusi Daerah dan Pajak daerah, Denny Yudhistira usai melaksanakasosialisasi di Sukamara, Kamis

Ia mengatakan PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Selain itu, Keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Untuk itu, pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah.

Denny juga mengatakan PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan. Dan PBB-P2 juga memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah.

"Pengelolaan PBB P2 sangat pelik dan kompleks. namun dengan sekuat daya, Pemerintah mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui Penerimaan pajak dan restribusi daerah," ungkap Denny

Agar optimal dalam sosialisasi yang dilaksanakan, kata dia, juga mengikutkan pihak-pihak lain yang tentu berkaitan dengan penerimaan atau restribusi baik bagi pemerintah pusat maupun daerah seperti pihak samsat maupun bagian restribusi daerah sukamara.