Jakarta (Antaranews Kalteng) - Petugas Drektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan layanan pesan singkat dan kode USSD mengenai info pajak kendaraan melalui berbagai operator kartu seluler.
"Saat ini sudah bisa akses melalui provider Telkomsel dan XL," kata Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Bayu Pratama di Jakarta Kamis.
Bayu menjelaskan pemilik kendaraan dapat mengakses layanan pajak kendaraan, informasi data kendaraan bermotor, pengingat masa pajak, info SIM keliling, dan Samsat keliling melalui kode ussd atau pesan singkat.
Pemilik kendaraan bagi pengguna provider Telkomsel dan XL tekan *368*1# atau bisa juga menggunakan SMS kirim ke 8893 dengan format :
Info RANMOR : INFO RANMOR B1234XYZ (disesuaikan dengan nomor plat kendaraan) atau untuk pengingat bayar pajak motor/mobil : PAJAK REMINDER B1234XYZ.
Saat ini, Bayu menuturkan layanan info pajak dan data kendaraan bermotor terbatas untuk kendaraan berplat nomor asal Jakarta atau "B".
"Untuk plat nasional segera menyusul," ujar Bayu.
Bayu menjelaskan layanan informasi itu membantu pemilik kendaraan tidak terlambat membayar pajak.
Berdasarkan catatan sejak peresmian pada 25 hingga 29 November, layanan kode USSD Ditlantas Polda Metro Jaya dikunjungi 51.487 orang.
Masyarakat yang memeriksa layanan info kode USSD Ditlantas Polda Metro Jaya terdiri dari SIM keliling Jakarta Barat sebanyak 194 orang, SIM keliling Jakarta Pusat (156 orang), SIM Jakarta Selatan (242 orang), SIM Jakarta Timur (352 orang), dan SIM Jakarta Utara (109 orang).
Kemudian info ranmor (16.644 orang), info pajak (29.679 orang), pajak reminder (3.626 orang), Samsat Jakarta Barat (86 orang), Samsat Jakarta Pusat (63 orang), Samsat Jakarta Selatan dan Jakarta Timur (131 orang), serta Samsat Jakarta Utara (74 orang).
Sementara kunjungan SMS info pajak Ditlantas Polda Metro Jaya mencapai 662 orang terdiri dari info ranmor (417 orang), reminder pajak (satu orang), info pajak (240 orang), info Samsat keliling Jakarta Pusat, SIM keliling Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur masing-masing satu orang.