Kadishub imbau kendaraan angkutan gunakan plat nomor Kotim

id Pemkab Kotim, Dishub Kotim, Kalteng, Raihansyah, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ekonomi, plat kh

Kadishub imbau kendaraan angkutan gunakan plat nomor Kotim

Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Raihansyah berpesan kepada sopir truk yang sedang uji KIR agar menyampaikan kepada pemilik truk untuk memutasi administrasi kendaraan tersebut ke Kotawaringin Timur sehingga pajaknya masuk ke daerah ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Raihansyah mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk mendaftarkan kendaraan mereka di daerah ini sehingga ikut berkontribusi membantu pembangunan daerah.

"Kalau menggunakan plat nomor Kotim yaitu KH - F maka pajaknya juga akan masuk ke pendapatan daerah Kotim. Ini akan membantu daerah kita," kata Raihansyah di Sampit, Senin.

Menurutnya, imbauan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Peningkatan Pendapatan Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memaksimalkan penggunaan plat nomor KH atau Kalimantan Tengah.

Secara khusus, Dishub Kotawaringin Timur mengimbau agar kendaraan angkutan didaftarkan di Kotawaringin Timur, sehingga pendapatan pajak kendaraan tersebut akan masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui dana bagi hasil.

Raihan menilai hal ini merupakan sebuah kewajaran. Selain menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), hal ini seharusnya juga menjadi tanggung jawab moral bagi pelaku usaha angkutan untuk berkontribusi terhadap daerah tempat dia menjalankan usaha, salah satunya dengan cara membayar pajak kendaraan di daerah ini.

Sangat ironis jika kendaraan angkutan beroperasi hilir mudik mencari penghasilan di Kotawaringin Timur, namun pajak kendaraan yang dibayarkan masuk dan dinikmati daerah lain. Padahal, aktivitas angkutan tentu punya andil terhadap laju kerusakan jalan di Kotawaringin Timur.

Untuk itulah Raihan mengetuk pintu hati dan kesadaran pemilik dan pengelola angkutan agar mau mendaftarkan kendaraan angkutan mereka di Kotawaringin Timur. Hal itu lantaran hingga saat ini masih banyak ditemukan kendaraan angkutan dengan nomor polisi atau plat nomor kendaraan luar daerah, khususnya dari Pulau Jawa.

"Masa menjalankan usaha di Kotim tapi pajaknya untuk daerah lain? Tolonglah kesadarannya. Bantu pemerintah daerah karena pajaknya itu juga akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah kita juga," demikian Raihansyah.

Baca juga: Pohon besar di Sampit bertumbangan dihantam angin kencang

Sementara itu, upaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor juga dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, di antaranya dengan melakukan sosialisasi optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor ditandai dengan ajakan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi "KH-F" yang merupakan kode nomor polisi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sosialisasi opsen PKB dan opsen BBNKB tahun 2025 ini mengangkat tema "Ayo Pahari Gunakan Plat KH-F untuk Membangun Bumi Habaring Hurung". Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas, seraya memberikan pemahaman terkait manfaat penggunaan plat lokal untuk membantu pembangunan daerah ini.

Dalam kegiatan ini, Bapenda Kotawaringin Timur berkolaborasi dengan Bapenda Kalimantan Tengah, Samsat Sampit, Satlantas Polres Kotawaringin Timur, Jasa Raharja Sampit, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur.

Saat kegiatan, banyak ditemukan kendaraan-kendaraan seperti truk maupun mobil pribadi yang menggunakan plat nomor polisi luar daerah, khususnya dari Pulau Jawa. Pemilik kendaraan diimbau untuk memindahkan administrasi kendaraan tersebut ke Kotawaringin Timur, apalagi kendaraan itu digunakan untuk kegiatan usaha di daerah ini.

Manfaat kendaraan menggunakan plat nomor polisi KH-F atau plat lokal Kotawaringin Timur yakni, pajak yang dibayarkan untuk kendaraan tersebut hasilnya juga akan masuk menjadi pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat.

Sementara itu berdasarkan data dashboard Bapenda Kotawaringin Timur, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 ini ditargetkan sebesar Rp80.413.193.784. Saat ini realisasinya Rp38.576.241.595 atau 47,97 persen.

Sementara itu opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025 ditargetkan Rp71.415.441.009. Realisasinya saat ini sebesar Rp34.432.282.550 atau 48,21 persen.

Baca juga: Tiga investor besar incar pengembangan hilirisasi mineral di Kotim

Baca juga: Baru beroperasi, Koperasi Merah Putih Desa Jemaras mulai untung

Baca juga: Pemkab Kotim sebut Cempaga jadi percontohan pendekatan penyelesaian sengketa lahan


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.