Banyak sarang walet tidak memiliki IMB di Pulpis

id Pulang Pisau,Pemkab Pulpis,Sarang Walet,IMB Walet,Kabupaten Pulang Pisau

Banyak sarang walet tidak memiliki IMB di Pulpis

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Kalau perusahaan akan kami lakukan penekanan agar segera mengurus kelengkapan IMB bangunan walet
Pulang Pisau (Antara Kalteng) – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Usis I Sangkai, mengatakan kesadaran masyarakat pemilik bangunan walet masih rendah dalam mengurus dan membayar izin mendirikan bangunannya.

"Hingga akhir bulan November 2018 target pendapatan asli daerah (PAD) dari IMB sarang walet baru mencapai 60 persen. Padahal target pendapatan dari pengurusan IMB tersebut sebesar Rp2 miliar," kata Usis, di Pulang Pisau, Jumat.

Menurutnya, meski pendapatan yang diperoleh dari IMB bangunan walet baru mencapai 60 persen, pihaknya masih optimis hingga akhir Desember 2018 target itu bisa dicapai.

Ia mengatakan salah satu caranya adalah dengan mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban dalam menjalankan usaha sarang burung walet tersebut.

Selain bangunan milik masyarakat, Usis mengungkapkan ada bangunan walet yang pengelolaannya dibawah bendera perusahaan. Artinya dengan legalitas bernaung dibawah perusahaan itu pihaknya bisa menekan pengusahanya yang mendirikan bangunan walet tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kalau perusahaan akan kami lakukan penekanan agar segera mengurus kelengkapan IMB bangunan walet. Hal itu merupakan kewajiban seorang pengusaha harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah ketika menjalankan usahanya," jelas Usis.

Baca juga: Ini peringatan Pemkab Pulpis kepada masyarakat, terkait hukum bermedia sosial

Usis meminta masyarakat setempat yang mendirikan bangunan walet untuk bisa melengkapi dengan segera mengurus IMB.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak masyarakat setempat dan pengusaha dari luar daerah yang berinvestasi mendirikan bangunan walet di Kabupaten Pulang Pisau.

Pemerintah setempat pada dasarnya tidak memberatkan peluang-peluang investasi yang dibangun masyarakat. Hanya saja, terang Usis, agar tenang dalam investasi itu harus disertai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat nyaman dan aman dalam menjalankan usaha sarang burung walet tersebut.

Baca juga: Potensi wisata sejarah Pulang Pisau belum digali karena terkendala ini