Hutang pajak tak dibayar, ini sanksinya

id Kepala Kantor KP2KP Buntok Widanarko,Hutang pajak tak dibayar, ini sanksinya,hutang pajak,Kpp pratama muara teweh

Hutang pajak tak dibayar, ini sanksinya

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko.(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan).

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah Widanarko mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Muara Teweh akan melakukan tindakan penagihan bagi wajib pajak memiliki hutang pajak yang tak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo pembayaran.

"Kalau tujuh hari setelah jatuh tempo, dan tunggakan belum dibayar, maka kita akan menerbitkan Surat Teguran," katanya, di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan, apabila dalam jangka waktu 21 hari setelah diberikan surat teguran, dan hutang pajak belum juga dilunasi, wajib pajak itu akan diberikan surat paksa.

"Kemudian dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan dan hutang pajak masih tetap saja belum dilunasi, kita akan menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan," tandas Widanarko.

Menurut dia, bagi wajib pajak yang sudah diberikan surat paksa, dan memiliki hutang pajak lebih besar atau sama dengan Rp100 juta, serta diragukan itikad baiknya, akan dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.

Ketika dilakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak, tindakan penyitaan dilakukan dengan pemblokiran rekening di lembaga perbankan, dan bila tidak ditemukan rekening wajib pajak yang bersangkutan, maka akan dilakukan penyitaan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik wajib pajak.

"Barang sitaan tersebut akan dilelang yang mana didahului dengan pengumuman lelang, dan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang wajib pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, dan Lelang (KPKNL) untuk melaksanakan lelang terhadap barang yang disita tersebut," jelasnya.

Demikianlah kata dia, alur proses tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen Pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia menyampaikan, pada Selasa (11/12) Seksi Penagihan KPP Pratama Muara Teweh bekerjasama dengan KPKNL Palangka Raya melaksanakan lelang atas Rumah milik Wajib Pajak.

"Uang hasil lelang akan digunakan untuk melunasi hutang pajak, dan biaya penagihan. Apabila hasil lelang melebihi hutang pajak, sisanya akan dikembalikan kepada wajib pajak," tambah dia.

Oleh karena itu ia mengharapkan bagi sebagian kecil wajib pajak yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya, supaya mengikuti sebagian besar wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Hal itu guna menjadikan bangsa, dan negara Indonesia yang mandiri dan terus menjadi lebih baik," ujar Widanarko.

Karena lanjut dia, pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN), 85 persen ditopang dari perpajakan yang dibayarkan wajib pajak, sehingga seluruh warga negara Indonesia berperan penting dalam kemajuan bangsa, dan negara melalui ketertiban serta kepatuhan dalam membayar pajak.