Pemusnahan KTP cegah penyalahgunaan

id Pemusnahan KTP cegah penyalahgunaan,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Disdukcapil,Kotim,Kotawaringin Timur,Agus Tripurna Tangkasiang

Pemusnahan KTP cegah penyalahgunaan

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang bersama pejabat lainnya membakar KTP rusak agar tidak bisa dimanfaatkan dan disalahgunakan, Senin (17/12/2018). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, memusnahkan 14.659 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang telah rusak dengan cara dibakar.

"Sesuai aturan, pemusnahan ini harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. Kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Senin.

Sebanyak 14.659 keping KTP elektronik rusak tersebut dikumpulkan selama 2011 hingga 2018 ini. KTP rusak itu ditarik dari warga setelah warga mendapatkan KTP baru sebagai penggantinya yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur memang melayani pencetakan ulang KTP elektronik yang rusak. Masyarakat yang ingin mencetak ulang KTP mereka, bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengurus administrasi yang diharuskan.

Pemusnahan KTP rusak dilakukan dengan cara membakar KTP tersebut. Petugas memastikan semua KTP itu tidak bisa lagi dimanfaatkan setelah dibakar sehingga tidak ada yang menyalahgunakan.

Pemusnahan KTP disaksikan perwakilan dari Kepolisian, instansi terkait, termasuk perwakilan media massa, serta masyarakat. Hal itu untuk meyakinkan bahwa semua KTP rusak itu memang benar-benar dimusnahkan.

"Pemusnahan kami lakukan secara terbuka supaya publik juga tahu. Pemusnahan juga dilakukan banyak pihak sehingga semua tahu bahwa tidak ada penyalahgunaan terhadap KTP-KTP rusak itu," tambah Agus.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur terus menggenjot perekaman data dan pencetakan KTP elektronik. KTP sangat penting bagi setiap penduduk karena dibutuhkan sebagai syarat untuk hampir semua urusan yang mensyaratkan identitas diri.

KTP elektronik juga sangat dibutuhkan bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu serental 17 April 2019 nanti. KTP elektronik juga menjadi syarat untuk mendaftar program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur pada semester I tahun 2018, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP sebanyak 280.281 jiwa. Dari jumlah tersebut, hingga November lalu sudah sekitar 93 persen warga yang melakukan perekaman data kependudukan.