Polres Kotim ungkap kasus penggelapan pikap bermodal KTP palsu

id Polres Kotim ungkap kasus penggelapan pikap bermodal KTP palsu, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, polres kotim

Polres Kotim ungkap kasus penggelapan pikap bermodal KTP palsu

Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama Kasat reskrim AKP Besrom Purba menunjukan barang bukti pelaku penggelapan kendaraan modus modus take over bermodalkan KTP palsu, Minggu(26/11/2023). ANTARA/HO

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka kasus penggelapan mobil pikap dengan modus take over atau mengambil alih bermodalkan KTP palsu. 

"Modus pelaku berpura-pura take over kendaraan dengan menggunakan identitas palsu dan setelah kendaraan ada pada pelaku, kendaraan itu kemudian dijual ke pihak lain," ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Minggu. 

Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba di kantor Polres Kotim, Jalan Jenderal Sudirman. 

Pelaku merupakan seorang pria berinisial A, sedangkan korbannya bernama Aliman bin Rosda'i warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas perkara yang terjadi pada Kamis (31/08/2023) lalu, sekira pukul 13:30 WIB. 

Sarpani menyampaikan, kronologi kasus ini bermula dari pelaku yang menyiapkan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama Ari yang digunakan untuk melakukan take over kendaraan melalui media sosial. 

Baca juga: ASN Kotim diajak perkuat kebersamaan untuk tingkatkan kinerja

"Kejadian seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan sering terjadi. Alhamdulillah, hari ini bisa kita ungkap," ujarnya. 

Dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar baju warna biru, celana jeans panjang, selembar KTP yang diduga palsu atas nama Ari, selembar kwitansi take over kendaraan, dan selembar bukti transaksi take over. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kotim. 

Sarpani menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut sampai bisa mengungkap kasus penipuan lainnya yang dilakukan tersangka dan kemungkinan dapat mengungkap tersangka lainnya. 

"Sampai saat ini tersangka yang kami amankan masih sendiri, tapi kami akan kembangkan kasus ini semaksimal mungkin, ucapnya.

Dalam pengembangan kasus ini yang dicurigai telah merugikan lebih dari satu korban, ia mengimbau dan berharap masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus yang sama segera melapor ke Polres Kotim agar dapat ditangani dan membantu dalam mengungkap kasus lainnya. 

"Sejauh ini korban uang melapor baru 1, apabila ada korban lainnya tentu akan kami laksanakan penyidikan, untuk itu kami berharap kerja sama dari masyarakat," demikian Sarpani. 

Baca juga: KPU Kotim terima 5.879 kotak suara

Baca juga: Bonus atlet Kotim peraih medali Porprov diserahkan Desember

Baca juga: Bupati Kotim janji tambah anggaran MUI