Fraksi DPRD Barito Utara Setujui Perda RTRWK

id perda rtrwk barito utara,dprd setujui rtrwk barut,bupati barut nadalsyah

Fraksi DPRD Barito Utara Setujui Perda RTRWK

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menandatangani kesepakatan atau persetujuan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara, disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Wakil Ketua I dan Ketua II di gedung DPRD setempat di MUara Teweh,Kamis. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) daerah setempat menjadi peraturan daerah (Perda). Disetujuinya Perda RTRWK melalui rapat paripurna dewan, di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Kamis.
    
Bupati Barito Utara  Nadalsyah mengatakan berkaitan dengan disetujuinya perda RTRWK Barito Utara, nantinya akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, sejak ditetapkan 2018 sampai 2038.
    
"RTRWK sangat penting, ibaratnya sebuah permadani pembangunan dan merupakan identitas daerah, kegiatan sektor apapun itu yang berorientasi pada lokasi pengembangan didaerah harus berlandaskan dan sesuai dengan ketentuan RTRWK yang berlaku," kata Nadalsyah.
    
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten adalah wewenang pemerintah daerah.
    
Menurutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 18 bahwa pelaksanaan tata ruang diselenggarakan untuk menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, sehingga apabila RTRWK belum ditetapkan tentu saja akan menghambat pembangunan.
    
"Secara normatif kedudukan RTRWK menjadi pedoman penyusunan dan penetapan RPJMD, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penunjukan dan pengukuhan kawasan hutan, landasan dalam penyusunan dan pelaksanaan program ke Pekerjaan Umum-an dari pusat serta penetapan lokasi untuk investasi dan perizinan harus sesuai dengan ketentuan RTRWK," ucap Nadalsyah.
    
Selain itu kata H Koyem panggilan akrab bupati untuk penyelenggaraan pelayanan publik di era sekarang, dari Perda RTRWK, daerah diharuskan agar segera menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai persyaratan utama diselenggarakannya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan OSS.
    
"Dengan disetujuinya kesepakatan bersama pihak legislatif dan eksekutif, kami meyakini jika kedepan RTRWK Barito Utara sudah disahkan secara resmi akan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan potensi daerah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Barito Utara," ujarnya.