Sepanjang 2018 DPRD Kobar sahkan 18 Perda, ini daftarnya

id dprd kabupaten kotawaringin barat,dprd kobar,ketua dprd kobar,perda yang disusun dprd kobar,Triyanto

Sepanjang 2018 DPRD Kobar sahkan 18 Perda, ini daftarnya

Ketua DPRD Kobar Triyanto. (Foto Antara Kalteng/Hendri Gunawan).

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang tahun 2018, telah mensahkan 18 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Sebenarnya ada 25 raperda diusulkan Pemkab namun karena memerlukan tinjauan akademisi, yang dapat diselesaikan dan disahkan menjadi perda ada 18, kata Ketua DPRD Kobar Triyanto di Pangkalan Bun, Kamis.

"Terdapat perbedaan di tahun 2018 dan di tahun 2017. Di tahun 2018 seluruh Perda diwajibkan mengunakan kajian akademis, sehingga di beberapa raperda dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu dan disempurnakan," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, DPRD Kobar tidak mengejar kuantitas tetapi kualitas perda yang dihasilkan. Di mana mengutamakan Perda yang direvisi atau perbaikan karena adanya perbedaan atau perubahan nomenklatur.

"Terpenting itu bukan kuantitas, tetapi kualitas. Yang mana kedepan kami berharap Pemkab melalui SOPD yang menjadi pelaksana Perda dapat melaksakan fungsinya dengan baik, terutama berkaitan dengan retribusi daerah agar dapat meningkatkan pencapaian pendapatan asli daerah," ucap Triyanto.

Daftar perda yang disahkan sepanjang tahun 2018 yakni tentang pencabutan Perda Kobar nomor 6 tahun 2012 tentang izin gangguan, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, perda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, perda tentang penyelenggaraan perhubungan, perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda tentang usaha simpan pinjam oleh lembaga bukan bank

Perda tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan belanja daerah Kobar tahun anggaran 2017, perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, perda tentang pengaturan alat pemadam kebakaran.

Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, perda tentang produk hukum daerah, perda tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, perda tentang penyelenggara cadangan pangan, perda tentang pengaturan pohon.