Legislator Kotim minta sanksi tegas untuk pembuang sampah sembarangan

id Legislator Kotim minta sanksi tegas untuk pembuang sampah sembarangan,Kotawaringin timur,Sampit,Depo Sampah

Legislator Kotim minta sanksi tegas untuk pembuang sampah sembarangan

Bupati dan Wakil Bupati kotawaringin Timur, Kalteng beserta pejabat lainnya saat meninjau depo sampah di wilayah perkotaan Sampit, Senin (7/1/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rudianur meminta agar warga yang membuang sampah sembarangan di daerah itu diberikan sanksi tegas.

"Dengan adanya sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," katanya di Sampit, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur perlu membentuk peraturan daerah (Perda) mengatur larangan membuang sampah sembarangan.

"Kesadaran masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjaga kebersihan lingkungan masih rendah. Membuang sampah sebarangan, untuk itu perlu adanya Perda (peraturan daerah)," tambahnya.

Sanksi tegas dalam perda tersebut, selain denda berupa uang tunai juga ancaman kurungan penjara. Terutama bagi mereka yang tertangkap dan ketahuan membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya ancaman denda dan kurungan penjara diharapkan masyarakat takut dan tidak membuang sampah sembarangan," terangnya.

Rudianur juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sampai saat ini terus berupaya dan bekerja keras menciptakan lingkungan yang bersih bebas dari sampah dengan membangun beberapa depo sampah.

"Kami berharap masyarakat nantinya sadar dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan pemerintah daerah, dan tidak hanya sampai di situ ke depannya masyarakat dapat mengelola sampah bernilai ekonomis," ucapnya.

Sementara itu, belum lama ini pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meresmikan pengoperasian tiga depo sampah.

Depo sampah yang diresmikan langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi tersebut masing-masing depo sampah Jalan MT Haryono, Jalan Pelita, dan diskitar pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Sampit. 

"Tujuan dibangunnya tiga depo sampah di wilayah perkotaan Sampit itu merupakan upaya pemerintah dalam mendekatkan sampah kepada masyarakat. Dan yang jelas kami ingin Kota Sampit bebas dari sampah," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Depo sampah merupakan tempat pemilahan sampah yang diangkut dari TPS atau hasil pembuangan masyarakat. Sehingga nantinya saat dibawa ke tempat pembuangan akhir di Jalan Jenderal Sudirman, baik sampah organik maupun non organik bisa dibedakan tempatnya.

Selain itu, pemilihan tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk wadah daur ulang dan juga sebagai tempat agar warga tidak bingung membuang sampah. Sehingga masyarakat bisa menyadari pentingnya kebersihan dan tidak menganggap bahwa sampah membahayakan jika dikelola dengan baik.

"Depo sampah kami buat agar sampah tidak lagi berserakan di jalan, teritama jalan protokol. Kami juga membongkar beberapa TPS agar wilayah tersebut terlihat lebih bersih serta nyaman tanpa sampah," ungkap Supian.

Depo yang telah diresmikan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan taman bermain anak dan juga kafe. Sehingga bisa menjadi tempat bersantai masyarakat di daerah itu.