Diburu setahun, perjalanan pengedar sabu-sabu terhenti di warung mie ayam

id kabupaten kotawaringin barat,polres kobar,pengedar sabu-sabu,sabu-sabu, Kasat Narkoba Polres Kobar,Iptu Triyono Raharja

Diburu setahun, perjalanan pengedar sabu-sabu terhenti di warung mie ayam

Pengedar sabu-sabu Mohammad bin Mojo (tengah) tidak berkutik saat anggota dari Satnarkoba Polres Kobar meringkusnya di halaman belakang warung mie ayam, Kamis (10/1/18). (Foto Humas Polres Kobar)

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Setelah diburu sejak tahun 2018 lalu, Mohammad bin Mojo, 24 tahun, warga Jalan Malijo, Gang Bayam, RT 21 Kelurahan Madurejo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Kobar, tidak berkutik saat polisi menyergapnya di belakang warung mie ayam.

Ia ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,10 gram, yang disimpan di pekarangan belakang warung mie ayam di Jalan Alpukat, Kelurahan Madurejo saat akan melakukan transaksi narkoba.

"pelaku merupakan target lama kami. Dari pelaku pengedar sabu-sabu yang pernah kami tangkap, juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Mohammad," kata Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja di Pangkalan Bun, Jumat.

Triyono menyebut pihaknya tidak hanya mengamankan sabu-sabu, tapi juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah, dengan nomor kendaraan KH 2953 GL dan satu buah Handphone.

Diakuinya, Mohammad yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini dikenal licin dan rapi dalam menjalankan bisnis haramnya, sehingga butuh waktu untuk meringkusnya.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Kobar saat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana narkoba, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung mie ayam.

Mendapat informasi tersebut, polisi segera bergerak dan melakukan pengintaian, pada pukul 12.30 WIB, Kamis kemarin anggota berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah salah seorang target operasi yang di cari polisi.

"Saat kita lakukan penggeledahan badan tidak kita temukan barang bukti narkoba, namun anggota tetap menyisir lokasi di belakang warung mie ayam dan sekitar lima meter dari tempat pelaku kita temukan satu paket sabu," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.