Tahapan pemberkasan peserta lulus CPNS di lingkup pemprov belum 'clean and clear'

id Tahapan pemberkasan peserta lulus CPNS di lingkup pemprov belum selesai,peserta lulus CPNS di lingkup pemprov,Tahapan pemberkasan peserta lulus CPNS d

Tahapan pemberkasan peserta lulus CPNS di lingkup pemprov belum 'clean and clear'

Ilustrasi - Peserta seleksi CPNS. (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, belum semuanya melakukan pemberkasan.

"Baru sebagian peserta yang melakukan pemberkasan, namun kami yakin pada Jumat mendatang tahapan ini akan selesai sepenuhnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Rabu.

Usai pemberkasan terhadap persyaratan yang dibutuhkan selesai dilakukan, pihaknya akan meneruskannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahapan tersebut data peserta sudah mulai memasuki proses penetapan CPNS.

Dari sebanyak 358 formasi yang tersedia di lingkungan pemerintah provinsi, semuanya berhasil terisi oleh peserta yang mendaftar. Formasi tersebut terdiri dari 218 untuk tenaga pendidik, 80 tenaga kesehatan dan 60 tenaga teknis.

Tidak adanya formasi yang kosong berkat perubahan kebijakan pemerintah terhadap kelulusan dengan sistem ambang batas nilai menjadi ranking.

Penentuan peserta lulus seleksi kompetensi bidang mengikuti Permenpan Nomor 61 yaitu dengan sistem perankingan, sehingga semua formasi yang ada pelamarnya akan terisi semua usai semua tahapan seleksi dilaksanakan.

Aturan ini digunakan menggantikan Permenpan Nomor 37 tentang ambang batas nilai, karena pada seleksi kompetensi dasar hanya sedikit peserta yang berhasil lulus.

"Sistem ranking menjamin semua formasi yang tersedia pada seleksi penerimaan CPNS terisi sepenuhnya tanpa ada kekosongan, kecuali formasi tersebut memang tidak ada pelamarnya," tuturnya.

Katma memastikan semua yang dinyatakan lulus memenuhi panggilan dari BKD Kalteng untuk pemberkasan dan siap mengabdi sebagai abdi negara sesuai formasi yang mereka lamar.

Mereka yang diterima sebagai CPNS diminta mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan menerima alasan apapun terkait pengajuan mutasi oleh CPNS.

"Mengenai tahapan selanjutnya, usai berkas peserta yang diterima selesai diserahkan kepada BKN, pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Pemkab Kotim umumkan 588 peserta lulus seleksi CPNS

Baca juga: 493 peserta ikuti SKB CPNS di Seruyan