Pulang Pisau jadi percontohan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng

id Kemenkumham,Kalteng,Pulang pisau,HAM,Juliasman Purba,Hukum

Pulang Pisau jadi percontohan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Juliasman Purba (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Ini merupakan terobosan dari kami agar nantinya dapat dilaksanakan disetiap kabupaten/kota se-Kalteng
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akan menjadi daerah percontohan untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ini merupakan terobosan dari kami agar nantinya dapat dilaksanakan disetiap kabupaten/kota se-Kalteng," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Juliasman Purba di Palangka Raya, Rabu.

Terpilihnya Pulang Pisau dikarenakan kabupaten ini sudah menerima predikat sebagai kabupaten/kota yang memenuhi pelayanan dalam standar HAM sebanyak 4 kali berturut-turut.

Rencana ini pun disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, bahkan mereka berkomitmen untuk melaksanakannya di segala lini, termasuk di kantor kecamatan maupun kelurahan.

"Respon positif dan kemauan yang kuat dari pemerintah kabupaten menjadi modal awal untuk melaksanakan program ini, sehingga kami pun siap mendorong dan memotivasinya secara penuh," tuturnya kepada Antara Kalteng.

Saat ini sejumlah persiapan mulai dilakukan, baik oleh pihaknya maupun Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Rencananya program ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2019.

Sementara itu berdasarkan penilaian terakhir oleh Kemenkunham, sebanyak 4 kabupaten di Kalteng berhak menerima predikat atau penghargaan karena telah memenuhi pelayanan dalam standar HAM, yakni Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur dan Lamandau.

Indikator berhasilnya suatu daerah melaksanakan pelayanan dalam standar HAM, diantaranya pemenuhan pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga dan beberapa hal lainnya.

"Kabupaten/kota yang belum menerima penghargaan ini, bukan karena tidak menerapkan pelayanan berstandar HAM. Hanya saja kegiatan mereka yang mengarah ataupun terkait pemenuhan HAM belum terstruktur dengan baik sehingga tidak terlaporkan," ungkap Juliasman.

Selain kabupaten/kota Kanwil Kemenkumham Kalteng juga mendorong unit pelaksana teknis (UPT) yang mereka bawahi untuk menerapkan pelayanan publik berbasis HAM.

Baru-baru ini sebanyak 3 UPT berhasil meraih penghargaan karena melaksanakannya dengan baik, yaitu Kantor Imigrasi Palangka Raya, Rutan Palangka Raya serta Kantor Imigrasi Sampit.