Kotim berharap tidak lagi menjadi zona merah peredaran narkoba

id Kotim berharap tidak lagi menjadi zona merah peredaran narkoba,Narkoba,Wakil Bupati,Taufiq Mukri,Sampit

Kotim berharap tidak lagi menjadi zona merah peredaran narkoba

Tiga tersangka memperhatikan polisi membuang air larutan sabu-sabu bercampur cairan pembersih lantai yang dibuang ke selokan Markas Polres Kotim, Kamis (31/1/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, sangat mengapresiasi gencarnya pemberantasan narkoba oleh polisi dengan harapan daaerah mereka tidak lagi termasuk kategori zona merah atau sangat rawan peredaran narkoba.

"Kita semua harus peduli dan terlibat membantu pemberantasan narkoba. Menjadi tekad bersama berupaya memberantas narkoba. Mudah-mudahan Kotawaringin Timur tidak lagi menjadi zona merah narkoba," harap Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Kamis.

Harapan itu disampaikan Taufiq saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kotawaringin Timur bersama Kapolres AKBP Mohammad Rommel dan pejabat lainnya. Kegiatan rutin ini selalu dianggap penting sebagai bagian mematuhi perintah hukum, sekaligus menunjukkan komitmen serta konsistensi dalam memberantas narkoba.

Menurut Taufiq, narkoba sangat membahayakan karena dampaknya merusak masyarakat, khususnya generasi muda yang diharapkan menjadi penerus pembangunan. Jika tidak ditanggulangi, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan nasib daerah ini nantinya.

Penanggulangan narkoba yang peredarannya sudah meluas hingga ke pelosok desa, tidak akan maksimal jika hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat harus peduli dan berpartisipasi, setidaknya menjaga diri sendiri dan anggota keluarga agar tidak terjerumus narkoba.

Pemerintah daerah juga terus melakukan berbagai cara untuk membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan urine pegawai dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada aparatur sipil negara yang terlibat narkoba.

"Kita harus menyelamatkan masyarakat. Kita harus memelihara generasi akan datang. Kita harus membantu polisi memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika mengetahui ada terjadi transaksi atau kegiatan terkait narkoba supaya pelakunya bisa ditangkap," kata Taufiq.

Kapolres AKBP Mohammad Rommel menegaskan, pihaknya tidak akan surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

"Setiap ada informasi dari masyarakat selalu langsung kami tindak lanjuti. Tidak akan ada toleransi terhadap narkoba karena telah merugikan masyarakat," tegas Rommel.

Sementara itu, Polres Kotawaringin Timur memusnahkan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 304,25 gram. Sabu-sabu terbagi 29 paket kecil itu yang merupakan barang bukti penanganan perkara dari tiga orang tersangka yang ditangkap pada bulan Januari ini.

Ketiga tersangka yaitu Nurdiyanto alias Nur alias Nunung (22) warga Teluk Dalam atau Jalan Ketapi I Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang yang ditangkap pada Senin (7/1) lalu dengan barang bukti 24 paket sabu-sabu seberat 107 gram.

Tersangka lainnya yaitu Suryadi alias Surya yang ditangkap 16 Januari lalu di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 200 gram dan Erhata Rahmani alias Hata warga Jalan S Parman yang ditangkap 25 Januari lalu dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 7,97 gram.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan di air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai, airnya kemudian dibuang ke selokan di halaman Markas Polres. Pemusnahan itu juga disaksikan ketiga tersangka pemilik barang haram tersebut.