ESDM Kalteng diminta sanksi perusahaan tak laksanakan CSR

id DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,dprd kalteng,ketua komisi a dprd kalteng,freddy ering,kunker komisi a ke barito timur

ESDM Kalteng diminta sanksi perusahaan tak laksanakan CSR

(dari kiri) Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dan Wakilnya Habib Said Abdul Saleh serta Asisten I H Rusdianor saat pertemuan dan menerima kunjungan kerja Komisi A di Tamiang Layang, Kamis (7/2/19). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang ( Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi, agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tak melaksanakan program coorporate social responbility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

CSR itu bukan kemitraan melainkan bagian kewajiban dari perusahaan dalam memberdayakan serta memajukan daerah sekitar di lingkungan kerjanya, Kata Freddy Ering usai melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Pemkab Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis. 

"Rencana anggaran kerja CSR pun harus disampaikan kepada Pemerintah setempat. Jika tidak melaksanakan, Dinas ESDM diharapkan memberi sanksi administratif terkait perizinan tambangnya," tambah dia.

Dari 122 ijin usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Barito Timur, hanya ada sekitar empat perusahaan tambang yang aktif. Dari empat perusahaan itu hanya PT Senamas Energhindo Mineral dan PT Maslapita yang melaksanakan program CSR.

Sedangkan perusahaan seperti PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) dan PT Alam Karunia Mineral (AKM) diduga tidak melaksanakan program CSR sejak tahun 2013-2017.

Menurut politisi PDIP itu, harusnya program CSR dilaksanakan karena sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

Aturan tersebut mewajibkan kepada seluruh perusahaan baik bidang usaha tambang maupun perkebunan agar melaksanakan program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Program CSR bisa dilaksanakan pada sektor pendidikan, kesehatan, olah raga maupun sosial budaya. Dan bisa dikolaborasikan dengan program pemerintah daerah.

"Dalam aturan itu, perusahaan harus menyisihkan sekian persen untuk program CSR," tegasnya.

Bagi perusahaan yang tak melaksanaan program CSR bisa diberi sanksi oleh penerintah selaku pemberi ijin karena dianggap tidak peduli terhadap dampak lingkungan dan lingkungan.

"Dinas ESDM Kalteng harus berikan sanksi terkait perijinannya," demikian Freddy Ering.