Bea Cukai Pulpis segel ratusan botol miras tak berizin di Palangka Raya

id bea cukai,ilegal,miras,minuman keras,penangkapan,denda,palangka raya,kalteng,kalimantan tengah,pulang pisau

Bea Cukai Pulpis segel ratusan botol miras tak berizin di Palangka Raya

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menyegel minuman keras tak berizin di salah satu toko yang berada di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau Kalimantan Tengah, menyegel ratusan botol minuman keras (miras) atau beralkohol tak berizin dari tiga toko di Kota Palangka Raya.

"Dari operasi pasar rutin yang dilakukan beberapa hari lalu, kami berhasil menyegel 410 minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di tiga toko yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar, Seth Adji dan Temanggung Tilung," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Firman Yusuf, melalui Kasubsi Penindakan, Yudha, di Palangka Raya, Jumat.

Yudha menjelaskan, minuman yang pihaknya segel rata-rata bergolongan B dan C, saat ini semuanya tidak bisa dijual kepada pelanggan. Apabila pemilik toko hendak melanjutkan usahanya, maka yang bersangkutan wajib membayar denda ke rekening Kementerian Keuangan RI sebesar Rp20 juta.

Setelah membayar denda, ia harus kembali ke kantor Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diterbitkan instansi tersebut.  

"Setelah membayar denda dan mendapatkan NPPBKC, sesuai aturan segel akan kami lepas, karena yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya. Sedangkan dari tiga toko yang dilakukan penyegelan, sampai saat ini belum ada komunikasi mengenai hal tersebut," ungkapnya kepada Antara Kalteng.

Dari data yang pihaknya miliki, ada 32 penjual minuman beralkohol di Palangka Raya. Setelah dilakukan pengecekan semuanya memiliki izin untuk menjual minuman tersebut.

Meskipun sudah mengantongi izin, Yudha menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang dilakukan pengusaha minuman beralkohol.

"Dari semua pengusaha yang ada saat ini, kami baru menemukan sebanyak tiga penjual tanpa dilengkapi izin. Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala sehingga tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi," tegasnya.

Tahun ini pihaknya akan gencar melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang ada di Palangka Raya. Tujuannya adalah untuk meminimalisir merebaknya penjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Apabila masyarakat menemukan oknum yang menjual miras tanpa izin, masyarakat bisa melapor ke kantor Bea dan Cukai Pulang Pisau yang beralamat di Jalan Diponegoro Palangka Raya. Tentunya setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti," demikian Yudha.