KPK-BPJS Ketenagakerjaan sepakati pencegahan korupsi

id KPK-BPJS Ketenagakerjaan sepakati pencegahan korupsi,Ketua KPK Agus Rahardjo

KPK-BPJS Ketenagakerjaan sepakati pencegahan korupsi

Ketua KPK Agus Raharjo. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Jadi nota kesepahaman ini terkait banyak hal, tukar menukar informasi pelatihan, terus juga pendidikan, dan yang lain-lainnya. Kemudian kami juga sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, usai acara MoU itu.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman pencegahan korupsi itu, juga mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

"Tentunya ini untuk penguatan integritas di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini merupakan bentuk komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," ujar Agus Susanto.

Lebih lanjut Agus Susanto mengatakan bahwa ke depan lembaganya akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia. 

"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah, ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," katanya lagi.

Menurut dia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial bahwa paling lambat pada 2029, PT Taspen dan ASABRI akan mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.