Lima kurir narkoba jaringan Kalsel terancam hukuman mati

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,bnn kalteng,kurir narkoba,sabu-sabu,kurir sabu-sabu

Lima kurir narkoba jaringan Kalsel terancam hukuman mati

Lima tersangka jaringan narkoba yang membawa sabu satu kilo tertunduk malu saat berada di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dalam acara jumpa pers bersama awak media di Palangka Raya, Selasa (26/2/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak lima orang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah terancam hukuman mati.

Kelima kurir tersebut tertangkap membawa sabu-sabu seberat satu kilogram di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made di Palangka Raya, Selasa.

"Pasal yang kami sematkan kepada mereka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi adalah hukuman mati," ucapnya.

Adapun para kurir narkoba yang berhasil ditangkap BNNP Kalteng yakni HR (31), MS (23) dan JH (39) berjenis kelamin perempuan beralamat sama di Jalan Sungai Madang, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Provinsi Kalsel. 

Sedangkan BR (20) tercatat berstatus warga Jalan Keliling Bentengulu, Kelurahan Sungai Rangas, Kecamatan Martapura Barat Provinsi Kalsel, kemudian satu jaringan lagi berinisial DZ (34) berstatus warga Jalan Haru Manis III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng. 

"Kelimanya ditangkap tanpa ada perlawanan apapun beserta barang bukti yakni sembilan bungkus yang dilakban menggunakan isolasi berwarna coklat yang berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat keseluruhan satu kilogram dari tangan jaringan narkoba tersebut," katanya. 

Baca juga: Ini 4 terdakwa narkoba yang minta dibebaskan dari hukuman mati

Made menjelaskan, penangkapan kelima tersangka yang mengakunya sebagai kurir sabu-sabu tersebut bermula dari laporan dari masyarakat. Bermodalkan informasi tersebut petugas BNNP Kalteng pun mencium gerak gerik para tersangka, yang akhirnya berhasil meringkus empat orang tersangka yang menggunakan sebuah mobil jenis Avanza dengan Nopol DA 8494 AV di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Taruna.

Penangkapan HR,MS, JH dan BR pada hari Senin (4/2/19) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam aksinya penyergapan ke empat kurir berasal dari Kalsel tersebut, sama sekali tidak melakukan perlawanan apapun, sehingga petugas dengan leluasa membekuk mereka. 

"Setelah menangkap empat tersangka, petugas kembali mengembangkan ke mana rencana barang tersebut akan di kirim. Ternyata dari satu kilogram sabu tersebut, 200 gramnya akan diserahkan ke DZ, saat itu juga yang bersangkutan diamankan di kediamannya," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati dua tersebut menambahkan, sebenarnya petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap bos atau pengendali barang haram tersebut yang sering dipanggil Gundul yang informasinya berada di dalam Lapas Teluk Dalam, Kalsel.  

"Kami akan terus coba kembangkan perkara ini, guna menangkap jaringan sekaligus bandar besarnya di balik mereka ini," demikian Made.

Baca juga: Ini 9 pengedar narkoba yang divonis mati