DPRD ingatkan Puskesmas di Bartim tidak boleh menolak pasien BPJS

id dprd kabupaten barito timur,dprd bartim,Wakil Ketua DPRD Bartim,Raran,BPJS Barito Timur

DPRD ingatkan Puskesmas di Bartim tidak boleh menolak pasien BPJS

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Raran. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Raran mengingatkan Puskesmas telah terakreditasi yang ada di Kabupaten setempat wajib melayani warga masyarakat kurang mampu dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

"DPRD bersama Pemkab Barito telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar pada tahun 2019 untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat kurang mampu," kata Raran di Tamiang Layang, Selasa. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, semua masyarakat Barito Timur yang kurang mampu telah terdaftar BPJS Kesehatan, maka sudah seharusnya tidak ada penolakan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah baik ditingkat puskesmas maupun rumah sakit.

Raran mengatakan penandatangan kerjasama Pemkab Barito Timur dengan BPJS Kesehatan pun telah dilaksanakan pada Februari, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019.

"Kepada penyedia layanan kesehatan agar bisa menerima warga ketika datang meminta layanan kesehatan baik berobat rawat inap atau rawat jalan," kata dia.

Meski begitu, juga mengharapkan program kesehatan melalui JKN/KIS yang dilaksanakan pemerintah derah tepat sasaran. Joka tidak tepat sasaran maka dana yang dikeluarkan pemerintah derah akan mubazir.

"Tujuan pemerintah membuat program layanan kesehatan tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, penerima manfaat diharapkan benar-benar tepat sasaran," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur dr Simon Biring MPH mengatakan, telah disampaikan kepada fasilitas kesehatan di Kabupaten Barito Timur sesuai surat edaran Bupati Barito Timur nomor 130/43/Pemum tertanggal 1 Maret 2019, ditegaskan bahwa masyarakat Barito Timur yang telah terdaftar sebagai peserta program JKN/KIS telah aktif per tanggal 1 Maret 2019.

"Puskesmas maupun rumah sakit wajib melayani masyarakat yang telah terdaftar pada program JKN/KIS," ucapnya.

Menurut Simon, jika ada Puskesmas yang menolak pasien yang telah terdaftar sebagai peserta program JKN/KIS dipersilahkan melaporkan ke Dinas Kesehatan Barito Timur.