Disdukcapil Kotim belum ada menerbitkan KTP untuk warga negara asing

id Disdukcapil Kotim belum ada menerbitkan KTP untuk warga negara asing,Kotawaringin Timur,KTP-el,Agus Tripurna Tangkasiang,WNA,Sampit

Disdukcapil Kotim belum ada menerbitkan KTP untuk warga negara asing

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyatakan belum ada menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik kepada warga negara asing yang ada di daerah mereka.

"Saat ini WNA (warga negara asing) yang ada di Kotawaringin Timur sebanyak 63 orang. Mereka tidak ada yang memiliki KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Kamis.

Agus menjelaskan, sebagian warga negara asing tersebut bekerja di perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit. Perusahaan tempat mereka bekerja diharapkan memperhatikan terkait kewajiban dalam hal perizinan, termasuk administrasi kependudukannya.

Dari 63 orang warga negara asing tersebut, Disdukcapil Kotawaringin Timur mendapat informasi bahwa tiga orang di antaranya baru saja memperpanjang kartu izin terbatas atau Kitas di Kantor Imigrasi setempat sebagai syarat utama untuk diperbolehkan tinggal dalam waktu tertentu di Indonesia. Mereka berasal dari Malaysia, Mesir dan Peru.

Terkait polemik di daerah lain tentang adanya warga negara asing masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu serentak 2019, Agus menegaskan hal itu bukan kewenangannya. Pihaknya hanya berhak memberikan data 63 warga negara asing itu sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian dilakukan pemeriksaan data.

"Informasi yang saya dapat, hasil penelusuran KPU bahwa tidak ada warga negara asing yang masuk dalam DPT. Tapi yang tahu persis itu adalah KPU karena itu wewenang mereka. Datanya sudah kami serahkan, silakan mereka memeriksanya dengan membandingkan dalam DPT," sambung Agus.

Pembuatan Kitas bagi warga negara asing merupakan wewenang Kantor Imigrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya mendata jumlah keberadaan warga negara asing di daerah ini seraya mengimbau mereka mematuhi aturan terkait semua jenis perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Jumlah penduduk Kotawaringin Timur hingga Desember 2018 lalu sebanyak 411.852 jiwa yang terhimpum dalam 120.052 kepala keluarga. Jumlah tersebut terdiri dari 212.418 orang laki-laki dan 198.434 orang perempuan.

Jumlah penduduk yang datang ke Kotawaringin Timur selama 2018 hingga Februari 2019 sebanyak 18.352 orang dan yang pindah sebanyak 13.210 orang.

Sementara itu, warga yang wajib memiliki KTP 280.123 jiwa, sedangkan yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 262.879 orang atau 93,84 persen.

Jumlah KTP elektronik yang sudah tercetak hingga Februari 2019 sebanyak 277.081 lembar. Jumlahnya cukup banyak karena jumlah tersebut termasuk pencetakan KTP atas permintaan warga dengan alasan hilang atau rusak. Sementara itu, jumlah akte kelahiran yang sudah dicetak sebanyak 172.169 lembar.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa warga negara asing yang sudah memenuhi syarat, wajib memiliki kartu elektronik.

Dijelaskan dalam Pasal 63 ayat 1 bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin maka wajib memiliki KTP elektronik.

Pada ayat 4 dijelaskan bahwa orang asing tersebut wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Perbedaan KTP elektronik bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yaitu KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup, sedangkan KTP elektronik bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. Selain itu, KTP elektronik warga negara asing tidak bisa digunakan dalam mendapatkan hak pilih saat pemilu karena mereka bukan warga negara Indonesia.