Pengguna media sosial rawan langgar UU ITE

id Pemerintah kabupaten barito timur,Bupati bartim,Ampera ay mebas,UU ITE,Isu sara,Provokasi,Hoaks,Informasi palsu

Pengguna media sosial rawan langgar UU ITE

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Jika menggunakan media sosial, cukup seperlunya saja untuk memenuhi kebutuhan informasi dan komunikasi," katanya di Tamiang Layang, Kamis.

Pemerintah kabupaten secara berkelanjutan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu atau hoaks yang marak beredar, terlebih adu domba dengan menggunakan isu SARA.

Sebab jika tidak berhati-hati dan melanggar aturan yang berlaku, tentu akan berurusan dengan hukum berupa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu dari rekap Polres Bartim, jumlah kasus provokasi di media sosial dugaan pelanggaran UU ITE ada sebanyak empat kasus yang berujung pada pembinaan. Pembinaan dilakukan karena usia pelaku di bawah umur dan ada yang mengalami gangguan kejiwaan.

"Jadilah pengguna media sosial yang cerdas, agar tidak mudah terjebak hoaks yang dapat menjerumuskan kita pada pelanggaran aturan," ungkapnya.

Ia juga meminta, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, terhasut dan teradu domba. Caranya adalah dengan melakukan kontrol emosi yang baik saat menerima setiap informasi yang beredar.

"Lebih baik fokus dalam menjaga kondusifitas wilayah yang kini telah aman dan damai," terang Ampera kepada awak media.

Media memang kerap digunakan orang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan perpecahan, terutama jelang pemilu serentak 2019 mendatang.

Ia meminta agar semua lembaga dan organisasi masyarakat keagamaan yang ada di Bartim menyampaikan, mengumumkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu SARA.