KPU Kotim pastikan WNA tak masuk DPT

id KPU Kotim pastikan WNA tak masuk DPT,KPU Kotim,WNA tak masuk DPT,Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih

KPU Kotim pastikan WNA tak masuk DPT

Ilustrasi (Istimewa)

Kami sudah mengecek nama-nama WNA di Kotawaringin Timur. Dan tidak ada ditemukan nama WNA yang masuk dalam DPT, karena tidak ada dalam DPT sudah pasti tidak akan bisa memilih atau mencoblos
Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) di daerah itu yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih, di Sampit, Sabtu mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait baik itu Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun dengan pihak Imigrasi setempat untuk memastikan data WNA tersebut.

"Kami sudah mengecek nama-nama WNA di Kotawaringin Timur. Dan tidak ada ditemukan nama WNA yang masuk dalam DPT, karena tidak ada dalam DPT sudah pasti tidak akan bisa memilih atau mencoblos," tambahnya.

Fathonah mengimbau kepada masyarakat maupun partai peserta pemilu untuk tidak khawatir karena semua telah diantisipasi.

"Tidak perlu khawatir karena para WNA tersebut tidak satupun namanya masuk dalam DPT. Keberadaan mereka juga selalu diawasi oleh pihak yang berwenang," jelasnya.

Fathonah mengatakan, KPU Kotawaringin Timur sekarang sedang fokus pada persiapan Pemilu serentak 17 April 2019 nanti, yakni mulai dilakukannya pelipatan kertas surat suara.

"Kami selanjunya juga akan fokus pada distribusi logistik. Untuk distribusi logistik akan diprioritaskan pada daerah rawan, yakni wilayah pelosok," tegasnya.

Fathonah juga memastikan pelipatan kertas surat suara berjalan aman karena diawasi ketat oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin, menyatakan belum ada menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik kepada warga negara asing yang ada di daerah mereka.

"Saat ini WNA yang ada di Kotawaringin Timur sebanyak 63 orang. Mereka tidak ada yang memiliki KTP," Kepala DIsdukcapil Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang.

Dari 63 orang warga negara asing tersebut, Disdukcapil Kotawaringin Timur mendapat informasi bahwa tiga orang di antaranya baru saja memperpanjang kartu izin terbatas atau Kitas di Kantor Imigrasi setempat sebagai syarat utama untuk diperbolehkan tinggal dalam waktu tertentu di Indonesia. Mereka berasal dari Malaysia, Mesir dan Peru.

Agus menjelaskan, sebagian warga negara asing tersebut bekerja di perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit.

Terkait polemik di daerah lain tentang adanya warga negara asing masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu serentak 2019, Agus menegaskan hal itu bukan kewenangannya. Pihaknya hanya berhak memberikan data 63 warga negara asing itu sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian dilakukan pemeriksaan data.

Dikatakannya, pembuatan Kitas bagi warga negara asing merupakan wewenang Kantor Imigrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya mendata jumlah keberadaan warga negara asing di daerah ini seraya mengimbau mereka mematuhi aturan terkait semua jenis perizinan yang ditetapkan pemerintah.

"Perbedaan KTP elektronik bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yaitu KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup, sedangkan KTP elektronik bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. Selain itu, KTP elektronik warga negara asing tidak bisa digunakan dalam mendapatkan hak pilih saat pemilu karena mereka bukan warga negara Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sutik meminta agar petugas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2019 mewaspadai adanya warga negara asing (WNA) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ikut memilih.

"Petugas TPS harus hati-hati dan jeli serta memeriksa secara seksama setiap kartu identitas karena KITAS sekilas sangat mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eletronik," ucapnya.

Sutik berharap, selain petugas TPS masyarakat juga harus turut mengantisipasi serta mengawasi setiap WNA yang datang di TPS.

"Kami berharap hal itu tidak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, namun tidak ada salahnya jika kita semua mengantisipasinya," tegasnya.

Sutik juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu serentak nanti.

"Partisipasi masyarakat untuk memilih sangat dibutuhkan demi suksesnya Pemilu 17 April 2019 yang akan datang," tegasnya.