Bupati Nurhidayah prihatin narkoba sudah masuk di kalangan mahasiswa

id kabupaten kotawaringin barat,kobar,bupati kobar,Nurhidayah ,mahasiswa gunakan narkoba,narkoba

Bupati Nurhidayah prihatin narkoba sudah masuk di kalangan mahasiswa

Salah seorang pria bernama HT (24), yang sekarang ini menempuh pendidikan di universitas di salah satu perguruan tinggi di Pangkalan Bun saat diringkus Satresnarkoba Polres Kobar di gerbang barakan Jalan H.Asmar, RT 06, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, kabupaten setempat, Selasa (19/3/2019).

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Nurhidayah mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten dalam menekan peredaran narkoba di Bumi Marunting Batu Aji.

"Apresiasi ini harus saya sampaikan, sekaligus ungkapan keprihatinan saya menyusul kembali di tangkapnya seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang notabene statusnya sebagai seorang mahasiswa," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Jumat.

Menurutnya dengan tertangkapnya para bandar, pengedar maupun pengguna sabu-sabu melalui operasi yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Kobar, maupun oleh BNNK, dapat membuat para pelaku berpikir panjang untuk melakukan aktifitas yang berkaitan dengan narkoba.

Nurhidayah mengatakan sebagai kepala daerah dan sebagai orang tua, ia juga sangat berharap, agar seluruh masyarakat di 'Bumi Marunting Batu Aji' khususnya para pelajar dan mahasiswa agar menjauhi barang-barang haram seperti sabu-sabu, miras serta kenakalan remaja lainnya.

"Kasihan orang tua kita yang berharap banyak dengan masa depan anak-anaknya, karena narkoba dan miras akan merusak moral, merugikan masa depan, dan merusak generasi penerus bangsa, lebih baik mencari kegiatan yang positif, kita sudah siapkan ruang untuk anak muda untuk berkarya dan menyalurkan hobinya," harapnya.

Baca juga: Peredaran narkoba di Kalteng terbesar kelima di Indonesia

Untuk diketahui setelah berhasil mengungkap 18 perkara narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 77,98 gram sepanjang Januari hingga Maret 2019, dan berhasil menggagalkan peredaran 80,04 gram sabu-sabu pekan lalu.

Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat, baru saja kembali berhasil meringkus seorang pemuda HT (24), digerbang sebuah barakan Jalan H. Asmar RT 06, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

HT yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Pangkalan Bun itu, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu seberat 0,49 gram.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung hukuman pengedar narkoba harus berikan efek jera