Enam kabupaten di Kalteng serahkan LKPD ke BPK RI

id BPK RI,Provinsi Kalimantan Tengah,Kalteng,BPK RI Kalteng,LKPD TA 2018,Ade Irwan Ruswana

Enam kabupaten di Kalteng serahkan LKPD ke BPK RI

Kepala BPK RI Kalimantan Tengah Ade Irwan Ruswana (tengah) foto bersama dengan enam kepala daerah usai penerimaan LKPD unaudited TA 2018 di Palangka Raya, Jumat (22/3/2019). (Foto Humas BPK RI)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia wilayah Kalimantan Tengah Ade Irwan Ruswana, mengapresiasi kepala daerah di enam kabupaten setempat yang telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah unaudited tahun anggaran 2018.

Penyerahan yang dilakukan enam kabupaten itu lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan yakni 31 Maret 2019, kata Ade usai seremoni penerimaan LKPD unaudited TA 2018 di Palangka Raya, Jumat.

"Keenam kabupaten itu juga senantiasa berperan aktif meningkatkan koordinasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daeah yang bersih, transparan dan akuntabel," tambahnya.

Adapun enam kabupaten yang telah menyerahkan LKPD unauditet ke BPK RI wilayah Kalteng yakni Barito Utara, Barito Timur, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Gunung Mas.

Ade mengatakan capaian opini sampai dengan LKPD tahun anggaran 2017 di keenam kabupaten tersebut telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya berharap capaian WTP itu tetap dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan di tahun-tahun mendatang," ucapnya.

Baca juga: Pemprov serahkan LKPD tahun 2018 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng

Setelah menerima LKPD unauditet TA 2018 itu, BPK RI pun akan melakukan pemeriksaan atas tujuh jenis laporan yang telah diserahkan masing-masing kabupaten.

Tujuh jenis laporan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Sedangkan untuk pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

"Laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD diterima BPK RI," demikian Ade.

Baca juga: BPK RI jadwalkan audit laporan keuangan Pemkab Barito Utara

Baca juga: Pemprov Kalteng bertekad pertahankan WTP