TP4D Kejari Kotim pantau pengerjaan proyek tahun jamak
Sampit (ANTARA) - Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memantau pengerjaan proyek tahun jamak pembangunan drainase atau saluran air di Kota Sampit.
"Salah satu proyek tahun jamak yang kami pantau adalah pembangunan drainase di Jalan A Yani dan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Kepala TP4D Kejari Kotim Sunardi Ependi di Sampit, Kamis.
Pembangunan drainase yang dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu itu, rencananya akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Dalam pemantauan tersebut pihaknya melibatkan Inspektorat, tim pengawas lapangan dan juga rekanan.
Sunardi menyebut, pemantauan lapangan yang pihaknya lakukan sebagai upaya dari tim untuk mengetahui dan menguji pelaksanaan proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan melalui kontrak atau tidak.
Pemantauan lapangan juga sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran. Sehingga jika nantinya pembangunan proyek tersebut tidak sesuai, maka bisa langsung diperbaiki.
"Untuk pemantauan lapangan yang kami lakukan saat ini masih belum diketahui hasilnya. Karena kami harus melakukan penghitungan lebih dulu, setelah itu baru dapat diambil kesimpulan," jelasnya.
Hasil pantauan lapangan nantinya akan disampaikan langsung kepada rekanan, sehingga apa saja yang perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti. Kemudian ia menegaskan, pemantauan terhadap pengerjaan proyek tahun jamak akan dilaksanakan secara berkala.
"Tergantung berapa persen pembangunan drainase di dua lokasi itu. Sehingga nantinya bisa disampaikan apa saja yang harus di evaluasi," tegasnya.
Prinsipnya TP4D Kejari Kotim melakukan pengamanan, guna memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Agar tujuan pembangunan yang diinginkan benar-benar bisa tercapai.
"Salah satu proyek tahun jamak yang kami pantau adalah pembangunan drainase di Jalan A Yani dan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Kepala TP4D Kejari Kotim Sunardi Ependi di Sampit, Kamis.
Pembangunan drainase yang dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu itu, rencananya akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Dalam pemantauan tersebut pihaknya melibatkan Inspektorat, tim pengawas lapangan dan juga rekanan.
Sunardi menyebut, pemantauan lapangan yang pihaknya lakukan sebagai upaya dari tim untuk mengetahui dan menguji pelaksanaan proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan melalui kontrak atau tidak.
Pemantauan lapangan juga sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran. Sehingga jika nantinya pembangunan proyek tersebut tidak sesuai, maka bisa langsung diperbaiki.
"Untuk pemantauan lapangan yang kami lakukan saat ini masih belum diketahui hasilnya. Karena kami harus melakukan penghitungan lebih dulu, setelah itu baru dapat diambil kesimpulan," jelasnya.
Hasil pantauan lapangan nantinya akan disampaikan langsung kepada rekanan, sehingga apa saja yang perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti. Kemudian ia menegaskan, pemantauan terhadap pengerjaan proyek tahun jamak akan dilaksanakan secara berkala.
"Tergantung berapa persen pembangunan drainase di dua lokasi itu. Sehingga nantinya bisa disampaikan apa saja yang harus di evaluasi," tegasnya.
Prinsipnya TP4D Kejari Kotim melakukan pengamanan, guna memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Agar tujuan pembangunan yang diinginkan benar-benar bisa tercapai.