Tamiang Layang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Markati meminta penyelenggara pemilu menyiapkan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi kecurangan disekitar tempat pemungutan suara (TPS).
"Salah satu yang perlu mendapatkan perhatian khusus, yakni pemilih buta aksara dan lanjut usia (lansia)," katanya di Tamiang Layang, Kamis.
Saat ini sebagian masyarakat ada yang khawatir, terhadap kemungkinan kecurangan yang dilakukan oknum kepada pemilih buta aksara maupun lansia. Sebab keduanya tentu akan kesulitan menentukan pilihannya secara mandiri tanpa bantuan orang lain.
Markati menjelaskan, tentu akan mencederai nilai demokrasi, apabila ada oknum yang nantinya berhasil mendampingi pemilih buta aksara maupun lansia tersebut, kemudian mengarahkan mereka untuk memilih seseorang yang bukan sesuai keinginannya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, kondisi tersebut bisa terjadi karena dalam besaran angka pemilih sebanyak 76.481 ribu, terdapat pemilih buta aksara maupun lansia.
"Semoga yang menjadi kekhawatiran masyarakat itu, bisa diantisipasi pada hari pelaksanaan pemilu 2019 nanti oleh penyelenggara pemilu," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, sesuai ketentuan yang mengatur tentang pemilu, petugas TPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, wajib bersikap netral.
Biarkan pemilih menggunakan haknya dan menentukan semuanya secara mandiri. Jangan ada oknum di TPS, apalagi oknum penyelenggara yang memanfaatkan jabatannya untuk mengintimidasi maupun mengarahkan pilihannya kepada orang lain.
"Saya berharap, agar pemilih buta aksara maupun lansia didampingi pihak keluarga saat datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya," jelas Markati.
Selain itu, petugas TPS diharapkan menginformasikan kembali kepada pemilih tentang surat suara dianggap sah dan tidak sah dalam pemilu 2019. Petugas di TPS juga diminta meneliti jumlah surat suara maupun membuka kertas surat suara agar terhindar dari sabotase.
Sekecil apapun kerawanan dalam pemilu 2019, diharapkan bisa diantisipasi secara optimal. Jika ditemui adanya oknum penyelenggara atau oknum tidak beratanggungjawab, maka harus ada pemberian sanksi setimpal sesuai peraturan berlaku.
Berita Terkait
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara perbaiki 114 unit rumah tidak layak huni
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
143 jamaah calon haji tingkat kecamatan di Barut ikuti manasik haji
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
Pemkab Barito Utara laksanakan Halalbihalal Lebaran
Rabu, 17 April 2024 19:56 Wib
Pemkab Barito Utara berikan perhatian serius terhadap inflasi pangan
Rabu, 17 April 2024 19:39 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Terhambat DPA, pembangunan di Barut baru bisa berjalan di triwulan II
Rabu, 17 April 2024 7:24 Wib
Cegah kemacetan, Jalan lingkar Buper Panglima Batur diperbaiki
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib