Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan kasus pelanggaran kode etik pemilu yang berkaitan dengan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
"Sekarang baru satu (laporan pelanggaran) masuk dari Malaysia dan akan segera kami lakukan proses peradilan," kata Anggota DKPP Alfitra Salam di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan laporan itu adalah soal pemberhentian sementara dua anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pemberhentian dua anggota PPLN itu tentunya akan ditindaklanjuti DKPP," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara dua anggota PPLN Kuala Lumpur di Malaysia, merujuk rekomendasi Bawaslu.
Kedua PPLN Kuala Lumpur itu atas nama Krishna KU Hanna dan Djadjuk Nashir.
Khrisna KU Hanna merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang juga menjabat sebagai anggota PPLN, sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.
Temuan surat suara tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang pemungutannya dilakukan melalui metode pos.
"Pengadunya harus membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak," tegas Alfitra Salam.
Berita Terkait
Ketua DPRD Barut apresiasi DKPP bagikan bibit tanaman
Rabu, 24 April 2024 6:35 Wib
DKPP Palangka Raya sebut ketersediaan pangan aman hingga usai Lebaran
Selasa, 9 April 2024 11:10 Wib
Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Selasa, 6 Februari 2024 12:51 Wib
Ganjar Pranowo : Putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Senin, 5 Februari 2024 17:28 Wib
Ketua KPU RI: Saya tak akan komentari putusan DKPP
Senin, 5 Februari 2024 15:39 Wib
Terkait putusan DKPP, Gibran: Kami akan tindaklanjuti
Senin, 5 Februari 2024 15:31 Wib
Langgar kode etik terima pendaftaran Gibran, DKPP vonis Ketua KPU RI
Senin, 5 Februari 2024 15:30 Wib
Awas Hoaks! Video Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres
Minggu, 4 Februari 2024 10:35 Wib