Ganjar Pranowo : Putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi

id ganjar ,Putusan DKPP ,Hasyim Asy'ari

Ganjar Pranowo : Putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (tengah) berjabat tangan dengan pemulung usai berdialog di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Dialog yang diikuti sekitar 500 peserta tersebut Ganjar membahas sejumlah masalah dalam penanganan sampah bersama pemulung dan masyarakat sekitar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya atas melanggar kode etik, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi.

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini , maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Ganjar kembali mengingatkan pernyataan penutupnya bahwa demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

"Kalo MK (Mahkamah Konstitusi)-nya juga kena, terus kemudian KPU (Komisi Pemilihan Umum)-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar melanjutkan.

Baca juga: Ketua DKPP katakan pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Ganjar menyebut wajar jika para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

"Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," ujar dia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua KPU RI: Saya tak akan komentari putusan DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Terkait putusan DKPP, Gibran: Kami akan tindaklanjuti

Baca juga: Langgar kode etik terima pendaftaran Gibran, DKPP vonis Ketua KPU RI

Baca juga: Awas Hoaks! Video Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres