Kejari Bartim lelang 27 mobil hasil tindak pidana korupsi

id Kejari Bartim,lelang,Kejari Bartim lelang 27 mobil hasil tindak pidana korupsi,Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah

Kejari Bartim lelang 27 mobil hasil tindak pidana korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah. (Foto: PPID Kejari Bartim)

Tamiang Layang, Bartim (ANTARA) - Sebanyak 27 unit mobil dari berbagai jenis hasil sitaan tindak pidana korupsi akan segera dilelang Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah. Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan, nilai total barang rampasan dari tindak pindana korupsi tersebut berkisar Rp793 juta.

"Dari hasil penjualannya nanti, akan disetorkan ke kas negara untuk menjadi uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi DUM mobil dinas tersebut," kata Roy Rovalino.

Roy menelaskan, sistem pelelangannya yakni secara online. Syaratnya antara lain, membuat akun virtual, jumlah nominal yang harus disetorkan ke nomor virtual, akun harus sama besar dengan uang jaminan yang dibayarkan.

Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pelelangan.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Sedangkan kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya. Mobil-mobil yang dilelang berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Barito Timur di Tamiang Layang.

"Peminat dapat melihat barang sampai dengan 29 april 2019, selanjutnya memiliki atau mengaktifkan akun dan mendaftarkan diri pada website https://lelang.go.id/ ," katanya.

Selanjutnya, bagi siapa saja yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat melihat pada website tersebut.

Pelaksanaan acara penawaran dilaksanakan terbuka pada tanggal 30 April 2019 pukul 09.00 WIB. Sedangkan penetapan pemenang lelang 30 April pukul 11.00 WIB. 

Peserta pemenang lelang wajib melakukan pelunasan harga lelang dengan batasan waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.