Komunitas budaya dan desa adat dapat bantuan dari Kemendikbud
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan pemerintah kepada 235 komunitas budaya dan 73 desa adat.
Adapun tahapan pemberian bantuan pemerintah tersebut telah sampai pada penyelenggaraan loka karya Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat dan Revitalisasi Desa Adat pada 29 April sampai dengan 3 Mei 2019 di Jakarta.
"Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) merupakan program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemberian bantuan pemerintah kepada komunitas budaya dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Komunitas Budaya merupakan kesatuan sosial yang memiliki potensi budaya berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Dalam hal ini yang tergolong ke dalam komunitas budaya yaitu keraton, komunitas adat, lembaga adat, sanggar seni, lembaga kepercayaan, dan komunitas tradisi.
Sementara itu pemberian Bantuan Pemerintah RDA dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Sasaran dari kegiatan RDA adalah masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan identitas budaya dengan prinsip gotong royong.
Bantuan Pemerintah FKBM telah disalurkan sejak tahun 2012, sedangkan bantuan pemerintah RDA dilaksanakan sejak tahun 2013. Hingga tahun 2018, Kemendikbud telah merangsang pertumbuhan 2001 komunitas budaya dan 459 desa adat di seluruh Indonesia.
Seluruh desa adat yang diundang dalam kegiatan Workshop Bantuan Pemerintah FKBM dan RDA tahun 2019 telah melalui proses verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, serta penetapan.
Loka karya merupakan seleksi akhir bagi calon penerima bantuan pemerintah FKBM dan RDA. Seleksi akhir dilakukan dengan mengecek kembali dokumen asli sesuai dengan persyaratan administrasi serta Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Bagi desa adat yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah melalui penandatangan MoU berupa Surat Perjanjian Pemberi Bantuan (SP2B).
Selanjutnya tahapan setelah pelaksanaan workshop adalah tahapan pencairan dana ke rekening penerima melalui transfer langsung dari KPPN ke rekening komunitas budaya dan desa adat tanpa melalui perantara pihak mana pun.
Lebih lanjut, proses pelaksanaan bantuan pemerintah sampai dengan proses pelaporan akan terus dipantau melalui monitoring oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.
Adapun tahapan pemberian bantuan pemerintah tersebut telah sampai pada penyelenggaraan loka karya Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat dan Revitalisasi Desa Adat pada 29 April sampai dengan 3 Mei 2019 di Jakarta.
"Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) merupakan program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemberian bantuan pemerintah kepada komunitas budaya dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Komunitas Budaya merupakan kesatuan sosial yang memiliki potensi budaya berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Dalam hal ini yang tergolong ke dalam komunitas budaya yaitu keraton, komunitas adat, lembaga adat, sanggar seni, lembaga kepercayaan, dan komunitas tradisi.
Sementara itu pemberian Bantuan Pemerintah RDA dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Sasaran dari kegiatan RDA adalah masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan identitas budaya dengan prinsip gotong royong.
Bantuan Pemerintah FKBM telah disalurkan sejak tahun 2012, sedangkan bantuan pemerintah RDA dilaksanakan sejak tahun 2013. Hingga tahun 2018, Kemendikbud telah merangsang pertumbuhan 2001 komunitas budaya dan 459 desa adat di seluruh Indonesia.
Seluruh desa adat yang diundang dalam kegiatan Workshop Bantuan Pemerintah FKBM dan RDA tahun 2019 telah melalui proses verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, serta penetapan.
Loka karya merupakan seleksi akhir bagi calon penerima bantuan pemerintah FKBM dan RDA. Seleksi akhir dilakukan dengan mengecek kembali dokumen asli sesuai dengan persyaratan administrasi serta Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Bagi desa adat yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah melalui penandatangan MoU berupa Surat Perjanjian Pemberi Bantuan (SP2B).
Selanjutnya tahapan setelah pelaksanaan workshop adalah tahapan pencairan dana ke rekening penerima melalui transfer langsung dari KPPN ke rekening komunitas budaya dan desa adat tanpa melalui perantara pihak mana pun.
Lebih lanjut, proses pelaksanaan bantuan pemerintah sampai dengan proses pelaporan akan terus dipantau melalui monitoring oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.