Kinerja ASN harus tetap maksimal saat Ramadhan, kata Ketua DPRD Gumas

id Dprd gumas, ketua dprd gumer, bulan ramadhan, kinerja aparatur sipil negara, asn, puasa, perubahan jam kerja, pelayanan maksimal

Kinerja ASN harus tetap maksimal saat Ramadhan, kata Ketua DPRD Gumas

Ketua DPRD Gumas Gumer. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat, agar tetap bekerja dengan baik selama bulan suci Ramadhan.

“Kinerja ASN tetap harus maksimal selama bulan suci Ramadhan. Jangan sampai puasa dijadikan alasan sehingga kinerjanya menurun,” katanya di Kuala Kurun, Senin.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kemuliaan, rahmat serta ampunan. ASN khususnya yang beragama Islam, hendaknya menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Gumer, pelayanan kepada masyarakat juga merupakan ibadah. Oleh sebab itu, ASN harus tetap semangat dan bekerja secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang apapun.

Saat bulan suci Ramadhan, terjadi perubahan jam kerja di instansi di lingkup Pemkab Gumas. Oleh sebab itu, ASN juga harus bekerja dengan efektif dan efisien, sehingga seluruh masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“ASN harus bekerja secara efektif dan efisien, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya,” tegasnya yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini.

Sebelumnya, Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan selama bulan suci Ramadhan ada perubahan jam kerja ASN, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN beragama Islam.

Bagi instansi atau satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja, mulai Senin-Kamis jam kerja ASN berlaku sejak pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat jam kerja berlaku sejak pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi atau satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja berlaku sejak pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat jam kerja berlaku pada pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.