Kotim berharap bisa kembali mendapat persetujuan pengukuhan kawasan

id Kotim berharap bisa kembali mendapat persetujuan pengukuhan kawasan,Agraria,Pertanahan,Kotawaringin Timur,Sekretaris Daerah,Halikinnor

Kotim berharap bisa kembali mendapat persetujuan pengukuhan kawasan

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berharap bisa kembali mendapatkan persetujuan pengukuhan kawasan demi legalitas lahan untuk kegiatan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Saat ini banyak desa yang dinyatakan masih masuk dalam kawasan hutan produksi padahal sudah eksis puluhan tahun. Begitu juga lahan pertanian masyarakat. Ini cukup menghambat pembangunan dan kegiatan ekonomi masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya maksimal untuk mengatasi masalah ini. Status kawasan sangat besar dampaknya di lapangan karena pemerintah daerah pun tidak berani melanggarnya karena akan membawa risiko hukum.

Beberapa tahun lalu, pemerintah daerah mengalokasikan dana cukup besar untuk membangun jalan di pelosok karena masih ada 15 desa yang terisolasi karena belum bisa diakses melalui jalur darat. 

Sayangnya, dana yang dialokasikan tersebut tidak bisa digunakan karena banyak lokasi yang dicadangkan untuk pembangunan jalan ternyata dinyatakan masih masuk kawasan hutan sehingga tidak boleh ada pembangunan di atasnya.

Terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuahkan hasil. Tahun 2017 lalu pemerintah pusat menyetujui pengukuhan kawasan yang diusulkan Kotawaringin Timur di kawasan Selatan yang meliputi Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut, Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan.

Pengukuhan kawasan itu membuat lahan yang tadinya masuk kawasan hutan, kini boleh dimanfaatkan untuk pembangunan maupun kegiatan ekonomi masyarakat. Hal itu sangat disyukuri oleh pemerintah daerah dan masyarakat karena sangat bermanfaat.

"Kami sangat bersyukur terobosan itu berhasil. Menurut Kementerian Kehutanan, Kotawaringin Timur merupakan yang pertama di Indonesia yang secara mandiri mengajukan sendiri dengan sistem pengukuhan kawasan dan alhamdulillah sudah berhasil mendapatkan persetujuan pengukuhan seluas 34.000 hektare di kawasan Selatan," kata Halikinnor.

Saat ini pemerintah daerah kembali mengusulkan pengukuhan kawasan di wilayah Utara. Pemerintah daerah sangat berharap pemerintah menyetujui usulan tersebut demi legalitas lahan untuk pembangunan daerah dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Data Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, ada sekitar 56.000 hektare lahan di kawasan Utara dan sekitarnya yang diusulkan untuk mendapat persetujuan pengukuhan kawasan. Saat ini banyak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang belum berizin karena dinyatakan masih berstatus kawasan hutan.

Selain melalui pengukuhan kawasan, langkah lainnya adalah mengusulkan pemanfaatan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Program ini difokuskan untuk legalisasi lahan permukiman masyarakat, lahan pertanian, fasilitas umum dan lainnya.

TORA merupakan program kebijakan pemerintah sebagai upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH). Melalui program ini, masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan untuk permukiman, fasilitas umum, perekonomian dan lainnya.

Kalimantan Tengah mendapatkan alokasi program TORA seluas 887,972,02 hektare yang dilaksanakan di 13 kabupaten dan satu kota secara bergantian pada 2018 dan 2019. Tahun 2018 lalu Kotawaringin Timur mendapat alokasi terbesar dengan luas 195.553,80 hektare.