Buruh masih banyak belum terdaftar BPJS, kata Legislator Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,jimin,sekretaris komisi d dprd kalteng,fraksi demokrat dprd kalteng

Buruh masih banyak belum terdaftar BPJS, kata Legislator Kalteng

Sekretaris Komisi D DPRD Kalimantan Tengah Jimin. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Jimin mengaku ada menerima informasi bahwa masih banyak buruh yang bekerja di perusahaan besar swasta di provinsi ini, belum terdaftar di badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Kebanyakan tidak terdaftar BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan itu posisinya sebagai buruh harian lepas di berbagai PBS sektor perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, kata Jimin di Palangka Raya, kemarin.

"Kondisi itu yang harusnya menjadi perhatian bersama. Di mana BHL juga sebagai unsur yang ikut membangun sebuah perusahaan. Mereka tentunya juga memiliki hak dan kewajiban yang sama, layaknya sebagai warga negara Indonesia," tambahnya.

Selain tidak terdaftar di BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, masih banyak buruh harian lepas yang belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP). Hal itu menimbulkan sulitnya buruh harian lepas menjadi sejahtera.

Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng itu pun meminta Pemerintah provinsi, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami mendapat informasi, kalangan buruh perempuan yang paling sering menerima upah di bawah standar, bahkan sangat jauh di bawah standar. Ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah," kata Jimin.

Politisi Partai Demokrat itu menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng, meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Dia mengatakan apabila ada yang tidak merealisasikan itu, Disnaker selaku leading sector bisa memberikan teguran. Penerapannya harus benar-benar dilaksanakan dan tepat sasaran.

"Kalau ada karyawan atau pihak yang merasa tidak dinaikkan upahnya, maka bisa melakukan pelaporan ke pemerintah daerah. Tentunya melalui dinas tenaga kerja, di daerah masing-masing," demikian Jimin.