Polres Barut tangkap DPO pencuri sapi di perkebunan sawit

id pencurian sapi di barito utara,dpo pencurian sapi,polres barito utara

Polres Barut tangkap DPO pencuri sapi di perkebunan sawit

Tersangka Samsul Hadi salah satu pelaku pencurian sapi yang masuk DPO Polres Barito Utara ditangkap pada Minggu (19/5/2019). (Foto Satreskrim Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Barito Utara (Barut)  menangkap salah satu dari pencuri sapi di kawasan perkebunan kepala sawit PT Antang Ganda Utama  di Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan  bernama Samsul Hadi (30) pada peristiwa Desember 2018 lalu.

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara ini ditangkap saat kembali ke tempat tinggalnya di kawasan perkebunan kelapa sawit  Avdeling Kandau F Desa Butong pada Minggu (19/5) sekitar pukul 23.57 WIB, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri di Muara Teweh, Senin.

Tersangka  berhasil ditangkap  saat berada di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KH 2872 ES milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian sapi.

"Selama ini tersangka melarikan diri ke wilayah Kecamatan Gunung Purei yang berbatasan dengan Kalimantan Timur dan baru beberapa hari pulang ke rumahnya," kata Kasat.

Dalam aksi pencurian dua ekor sapi  dengan nilai kerugian Rp22 juta nmilik warga setempat Slamet Samad pada 3 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB  pagi itu, Tersangka Samsul bersama pelaku lainya bernama Tatarno alias Iba yang ditangkap lebih duluan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjend Katamso kilometer 3 Muara Teweh saat akan menjual dua ekor sapi hasil curian tersebut.

Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh sesuai Surat Kapolres Barito Utara Nomor: B/04/I/Res.1.8/2019/Reskrim, pada 31 Desember 2018, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Sementara tersangka nama SAMSUL HADI saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian diterbitkan DPO Nomor: DPO/23/XII/2018/Polres Barito Utara,  31 Desember 2018. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.