Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
Baca juga: Ini hasil final Pilpres 2019
Baca juga: Prabowo jadi terlapor dugaan makar, polisi terbitkan SPDP
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Baca juga: Surat penangguhan penahanan Eggi Sudjana segera dikirim BPN
Berita Terkait
Bareskrim Polri serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Jumat, 14 Juli 2023 13:43 Wib
Penyidik Bareskrim kirim SPDP kasus kebakaran Gedung Kejagung
Senin, 21 September 2020 14:42 Wib
Polisi limpahkan SPDP dua tersangka pembunuhan waria ke kejaksaan
Jumat, 5 Juli 2019 15:43 Wib
Prabowo jadi terlapor dugaan makar, polisi terbitkan SPDP
Selasa, 21 Mei 2019 8:31 Wib
Kejari Palangka Raya akui sudah terima SPDP tersangka penabrak mahasiswa UPR
Kamis, 2 Mei 2019 21:36 Wib
SPDP Kasus Anggota DPRD Tabrak Motor Belum Diterima Kejari Bartim
Sabtu, 22 April 2017 7:17 Wib
Kejati DKI Telah Terima SPDP Kasus Mirna
Selasa, 26 Januari 2016 12:32 Wib
Kejaksaan Terima SPDP Korupsi Speedboat Dishub Biak
Sabtu, 6 Juli 2013 9:21 Wib