SPDP atas nama Prabowo dibantah BPN

id prabowo,spdp prabowo,SPDP atas nama Prabowo dibantah BPN,tuduhan makar prabowo

SPDP atas nama Prabowo dibantah BPN

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.

Baca juga: Ini hasil final Pilpres 2019

Baca juga: Prabowo jadi terlapor dugaan makar, polisi terbitkan SPDP

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.

Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.

Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

Baca juga: Surat penangguhan penahanan Eggi Sudjana segera dikirim BPN