Biak (ANTARA News) -
Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor,
Papua telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP)
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan speedboat tahun 2012 mencapai
Rp1,4 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak I Made Jaya Ardhana SH dihubungi di
Biak, Sabtu, membenarkan penyidik tindak pidana khusus sudah dikirimkan
SPDP dari tim tipikor Polres tentang dugaan korupsi pengadaan speedboat
Dinas Perhubungan Biak.
"Kejaksaan siap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan
speedboat ke Pengadilan Tipikor jika berkas pemeriksaan sudah diserahkan
dan dinyatakan lengkap," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya
Ardhana.
Ia mengakui, penuntasan berbagai kasus tindak pidana korupsi di
wilayah hukum Kejaksaan Negeri meliputi Kabupaten Biak Numfor dan
Kabupaten Supiori telah menjadi komitmen program jajaran Kejaksaan Biak.
Kajari Made mengakui, setiap laporan penanganan dugaan korupsi pihak
penyidik akan menuntaskan hingga ke proses hukum sehingga menjadi efek
jera bagi penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
"Aparat Kejaksaan Negeri Biak bersikap tegas dalam menangani kasus
korupsi, karena itu mohon dukungan media massa membantu penegakan hukum
kasus tindak pidana korupsi," harap Kajari Made Jaya Ardhana.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Biak kurun waktu 5 bulan telah
mengungkap, tiga kasus korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten
Supiori diantaranya melakukan penahanan tersangka Kadis Kesehatan dr
Imron Ohoirella pada 31 Mei 2013.
(M039/E001)
Kejaksaan Terima SPDP Korupsi Speedboat Dishub Biak
Kejaksaan siap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat ke Pengadilan Tipikor jika berkas pemeriksaan sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap,"