Pemkab Kotim batalkan rencana pembangunan rumah sakit di Telawang

id pemkab kotim,pemerintah kabupaten kotawaringin timur,sampit,desa sebabi kecamatan telawang,pembatalan pembangunan rumah sakit pratama,bermasalah hukum

Pemkab Kotim batalkan rencana pembangunan rumah sakit di Telawang

Sekda Kotim Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membatalkan rencana pembangunan rumah sakit pratama baru di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

"Kami batalkan rencana pembangunannya karena pembelian tanah seluas kurang lebih lima hektare bermasalah secara hukum," kata Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor di Sampit, Kamis.

Kasus pengadaan lahan sekitar lima hektare itu, diduga bermasalah dan kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Namun penghentian rencana pembangunan rumah sakit tersebut sifatnya hanya sementara dan akan dilanjutkan apabila kasusnya telah selesai.

Pihaknya akan memprogramkan kembali pembangunannya dan sebelum itu akan benar-benar memastikan semuanya aman dan tidak melanggar hukum.

Halikinnor juga menjelaskan, dari total harga lahan yang akan dibayar pemkab sebesar Rp13,7 miliar, telah terbayar sebesar Rp3,7 miliar kepada pihak penjual lahan. Karena bermasalah secara hukum, transaksi tersebut telah dibatalkan dan uang yang sudah dibayarkan ditarik kembali.

"Uang tersebut kami tarik kembali dan hal itu sesuai petunjuk pihak appraisal atau lembaga penaksir harga, sebab jika diteruskan berpotensi menyebabkan kerugian," tegasnya.

Pembatalan pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit pratama tidak hanya merugikan pemkab, namun juga masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Pihaknya berjanji akan lebih berhati-hati dan selektif dalam proses pengadaan lahan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  

Sementara itu, lahan sekitar lima hektare tersebut, rencananya akan dibayar secara bertahap oleh pemkab melalui APBD murni tahun 2018 sebesar Rp3,7 miliar, kemudian pada APBD Perubahan tahun 2018 sebesar Rp5 miliar, serta APBD murni tahun 2019 sebesar Rp5 miliar. Beruntung sebelum sempat dilakukan pelunasan, kasusnya telah dibidik oleh pihak Kejari Kotim.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kotim telah menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah pemkab setempat. Tersangka BP merupakan pejabat appraisal Toto Suharto dan rekan, ia resmi ditahan sejak Rabu (22/5) setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Tipikor Kejari Kotim.

Kepada tersangka BP, Kejari Kotim menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pemeriksaan tersangka BP merupakan yang pertama, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Dalam menghadapi perkaranya tersebut, BP didampingi tiga kuasa hukum.