Kejari tahan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan
Buntok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan Kalimantan Tengah menahan Wakil Ketua DPRD Hasanuddin Agani yang menjadi tersangka korupsi dana perjalanan dinasti tahun anggaran 2006-2008.
Politisi dari Partai Golongan Karya Barito Selatan itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Buntok, Jumat pagi, setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun pada 12 Maret 2019 lalu.
"Berdasarkan putusan kasasi itu, kami selaku eksekutor telah melaksanakan penahanan," kata Ketua Kejaksaan Negeri Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bayu Fermady di Buntok, Jumat.
Bayu Fermady menjelaskan, Hasanuddin Agani telah dibawa ke Rumah Tahanan Buntok yang berita acara serah terimanya telah ditandatangani oleh kepala rumah tahanan setempat.
Politisi senior itu hanya bisa pasrah ketika petugas membawanya ke rumah tahanan. Hasanuddin yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, langsung masuk ke mobil dikawal petugas Kejari Buntok menuju rumah tahanan.
Bayu Fermady menambahkan, penahanan terhadap Hasanuddin Agani berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindaklanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.
"Dalam amar putusan dari MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, serta denda pidana sebesar Rp50 juta rupiah," jelasnya.
Terkait denda, Hasanuddin Agani menyatakan bersedia untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Sebagaimana diketahui, Hasanuddin Agani menjadi terdakwa dalam kasus Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif selama ia menjabat sebagai Ketua DPRD Barito Selatan tahun 2008.
Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp319 juta. Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor 31.c/LHP/S/XIX.PAL/05/2009 tertanggal 11 Mei 2009.
Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (8/11/2017) lalu, Hasanuddin divonis terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerbitkan SPT dan SPPD fiktif, dan diganjar hukuman satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.
Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Barsel 2014 - 2019 itu melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Kemudian, dalam putusan oleh MA RI dalam Surat Keputusan tingkat Kasasi dengan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 12 Maret 2019, Hasanuddin, dipidana selama satu tahun dan dua bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Politisi dari Partai Golongan Karya Barito Selatan itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Buntok, Jumat pagi, setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun pada 12 Maret 2019 lalu.
"Berdasarkan putusan kasasi itu, kami selaku eksekutor telah melaksanakan penahanan," kata Ketua Kejaksaan Negeri Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bayu Fermady di Buntok, Jumat.
Bayu Fermady menjelaskan, Hasanuddin Agani telah dibawa ke Rumah Tahanan Buntok yang berita acara serah terimanya telah ditandatangani oleh kepala rumah tahanan setempat.
Politisi senior itu hanya bisa pasrah ketika petugas membawanya ke rumah tahanan. Hasanuddin yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, langsung masuk ke mobil dikawal petugas Kejari Buntok menuju rumah tahanan.
Bayu Fermady menambahkan, penahanan terhadap Hasanuddin Agani berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindaklanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.
"Dalam amar putusan dari MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, serta denda pidana sebesar Rp50 juta rupiah," jelasnya.
Terkait denda, Hasanuddin Agani menyatakan bersedia untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Sebagaimana diketahui, Hasanuddin Agani menjadi terdakwa dalam kasus Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif selama ia menjabat sebagai Ketua DPRD Barito Selatan tahun 2008.
Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp319 juta. Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor 31.c/LHP/S/XIX.PAL/05/2009 tertanggal 11 Mei 2009.
Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (8/11/2017) lalu, Hasanuddin divonis terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerbitkan SPT dan SPPD fiktif, dan diganjar hukuman satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.
Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Barsel 2014 - 2019 itu melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Kemudian, dalam putusan oleh MA RI dalam Surat Keputusan tingkat Kasasi dengan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 12 Maret 2019, Hasanuddin, dipidana selama satu tahun dan dua bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp150 juta.