Banyak OKP terancam kehilangan hak suara saat Musda KNPI Kotim

id Banyak OKP terancam kehilangan hak suara saat Musda KNPI Kotim,Musyawarah daerah,KNPI,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Banyak OKP terancam kehilangan hak suara saat Musda KNPI Kotim

Panitia saat rapat persiapan Musyawarah Daerah DPD KNPI Kotawaringin Timur. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Banyak organisasi kepemudaan (OKP) terancam kehilangan hak suara saat Musyawarah Daerah Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah lantaran belum menyerahkan salinan surat keputusan kepengurusan yang berlaku.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan itu OKP tersebut belum bisa menyerahkan SK kepengurusan maka OKP itu masih bisa mengikuti musyawarah daerah, tapi statusnya menjadi peninjau, bukan lagi sebagai peserta penuh musda (musyawarah daerah)," kata Ketua Tim Verifikasi OKP Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kotawaringin Timur Pujianto di Sampit, Jumat.

Musyawarah Daerah KNPI Kotawaringin Timur akan digelar pada 29 hingga 30 Juni mendatang. Sebelum pelaksanaannya, panitia telah membentuk tim verifikasi untuk memverifikasi kepengurusan organisasi kepemudaan yang nantinya akan menjadi peserta musyawarah daerah.

Panitia harus melaksanakan tahapan-tahapan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah memverifikasi kembali syarat-syarat keanggotaan organisasi kepemudaan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Pujianto, hal tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI pada Bab 1 Pasal 1 ayat 4, yang menyebutkan bahwa OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya.

Hal itu dilakukan mengingat banyak organisasi kepemudaan yang sudah tidak aktif, bahkan tidak melaksanakan kegiatan apapun atau vakum. Ada pula yang tidak pernah melaksanakan musyawarah cabang, konferensi cabang atau permusyawaratan lainnya.

Tim verifikasi sudah bekerja sejak dibentuk pada 26 April lalu dan berakhir 31 Mei atau hari ini. Apapun hasilnya akan disampaikan secara terbuka karena tim sudah mensosialisasikan ini sejak lama, namun ternyata banyak organisasi kepemudaan yang belum menanggapinya.

Dari 39 organisasi kepemudaan yang terdaftar, hingga Jumat siang baru 17 organisasi kepemudaan yang sudah menyerahkan SK kepengurusan kepada tim verifikasi. 

Ada pula empat organisasi kepemudaan yang sudah melebur menjadi organisasi kemasyarakatan, serta tiga organisasi lokal daerah yang memang tidak bisa memperbaharui atau menyerahkan SK kepengurusan mereka.

"Selain itu, ada 15 organisasi kepemudaan yang memang masih ditunggu penyerahan SK kepengurusannya. Batas waktu penyerahan setelah diadakannya rapat tim verifikasi, OC, serta SC yaitu tanggal 31 Mei 2019 pukul 23:00 WIB," tegas Pujianto.

DPD KNPI Kotawaringin Timur mengharapkan kerjasama pengurus organisasi kepemudaan yang belum memasukkan berkas, agar segera menyerahkan berkas kepengurusannya kepada panitia. Partisipasi tersebut sangat penting agar musyawarah daerah nanti berjalan lancar, sukses dan tidak menimbulkan polemik.

Sementara itu Ketua Musyawarah Daerah KNPI Kotawaringin Timur Rahmad Noor mengharapkan organisasi kepemudaan yang berhimpun di KNPI dapat berperan aktif saling mendorong dalam rangka menjadikan KNPI tempat berhimpun terbaik.

"Aturan yang berlaku di KNPI harus dijalankan sepenuhnya oleh OKP dengan harapan adanya kemudahan pembinaan OKP oleh pemerintah daerah melalui KNPI. Tidak menutup kemungkinan akses anggaran kepemudaan dari pemerintah juga makin mudah apabila organisasi kepemudaannya eksis dan aktif," demikian Rahmad.