Pembunuh bocah di Kapuas Hulu terancam 15 tahun penjara

id Pembunuh bocah di Kapuas Hulu terancam 15 tahun penjara,Pembunuh bocah di Kapuas Hulu,pembunuhan

Pembunuh bocah di Kapuas Hulu terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi - Pembunuhan (ANTARA FOTO)

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Arman (40) pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 1,8 tahun yang terjadi di Desa di kompleks perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
"Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis tergantung pengembangan dalam penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
 
Dikatakan Siko, Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
 
Baca juga: Sadis! Seorang bocah dibunuh oleh pengasuh di Kapuas Hulu

Menurut dia, saat ini pelaku ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Korban tewas dengan dua luka tusukan di bagian dagu sebelah kanan dan perut serta ditemukan juga ada tanda kekerasan seksual pada alat kelamin korban," ucap Siko.
 
Disampaikan Siko, usai membunuh Yuliana Wali (1,8 tahun), pelaku sempat melarikan diri, namun petugas kepolisian setempat cepat melakukan tindakan dan pelaku berhasil di tangkap.
 
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) kemarin di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu.