Pemberlakuan zonasi PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan Kotim

id Pemberlakuan zonasi PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan Kotim,Dinas pendidikan,Kotim,Kotawaringin Timur,Suparmadi,PPDB,Peserta didik baru

Pemberlakuan zonasi PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan Kotim

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi saat memantau pengumuman kelulusan di SMP Negeri 1 Sampit, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Suparmadi mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak hanya bertujuan untuk pemerataan sebaran siswa, tetapi juga kualitas pendidikan.

"Dengan sistem ini pemerintah berharap prestasi tidak hanya tertumpu di satu sekolah tertentu, tetapi menjadi merata. Masing-masing sekolah juga terus didorong dan akan termotivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah mereka," kata Suparmadi di Sampit, Minggu.

Suparmadi mengimbau masyarakat tidak berpandangan negatif terhadap sistem zonasi PPDB yang sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir di Kotawaringin Timur. Dia meyakinkan bahwa pemerintah memberlakukan sistem tersebut dengan tujuan baik untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan.

Siswa bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah jenjang lebih tinggi yang ada di kecamatan tempat mereka tinggal. Sistem ini juga diharapkan bisa menghindari adanya sekolah yang diserbu calon siswa baru, sementara di sisi lain ada sekolah yang minim pendaftar.

Dia menegaskan, pemerintah tidak ada menetapkan suatu sekolah sebagai sekolah favorit. Label sekolah favorit itu hanya muncul di kalangan masyarakat, mungkin karena sekolah tersebut banyak menorehkan prestasi sehingga siswa dan orangtua beramai-ramai ingin memasukkan anak mereka ke sekolah tersebut.

Menurut Suparmadi, saat ini pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan makin terlihat dan terukur. Salah satunya dilihat dari hasil ujian nasional yang menunjukkan peraih nilai tertinggi tidak lagi didominasi sekolah tertentu, tetapi sudah menyebar, bahkan sekolah di luar pusat kota.

"Setiap sekolah juga tentu akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah mereka. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Pendidikan ini tanggung jawab bersama kita semua," kata Suparmadi.

Kepala SMA Negeri 1 Sampit Darma Setiawan mengatakan, sekolah yang dipimpinnya tetap memberlakukan sistem zonasi seperti yang diarahkan Dinas Pendidikan. Namun masih ada peluang bagi peserta dari luar zona yaitu melalui jalur siswa berprestasi.

Pemberlakuan zonasi penerimaan peserta didik baru mengacu pada wilayah kecamatan. SMA Negeri 1 Sampit berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sehingga hanya menerima siswa baru dari lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat yang ada di zona tersebut.

Namun SMA yang berlokasi di Jalan Achmad Yani ini mengalokasikan kursi sebesar tujuh persen untuk jalur prestasi. Untuk pendaftaran jalur ini, diperbolehkan bagi peserta yang berasal dari luar zona asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

"Untuk jalur prestasi ini bisa prestasi dalam bidang akademik yaitu dengan melihat hasil ujian nasional, bisa pula dari prestasi non-akademik seperti prestasi olahraga dan seni. Ini bisa lintas zona, tapi kuotanya hanya tujuh persen dan tetap ada kemungkinan diterima maupun tidak," jelas Darma.

Tahun ini SMA Negeri 1 Sampit membuka sembilan kelas untuk peserta didik baru. Setiap kelas atau ruang akan diisi sebanyak 36 siswa.
Pendaftaran dilakukan dengan sistem online sehingga peserta bisa dengan mudah melakukan pendaftaran. Jika semua sudah lengkap, baru berkas diantar ke sekolah tersebut.