Kalteng-Kalbar sepakati selesaikan masalah tata batas wilayah tahun 2020
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menyepakati, untuk segera menyelesaikan permasalahan tata batas wilayah antara kedua wilayah selambatnya pada tahun 2020 mendatang.
"Kami sepakat untuk menyelesaikan masalah tata batas wilayah ini sesegera mungkin, agar tidak menghambat jalannya pembangunan di kedua daerah," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Pontianak, Minggu.
Permasalahan tata batas wilayah ini belum bisa selesai dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, sebab kesepakatan urung terjadi antara kedua belah pihak. Adapun yang seringkali dipermasalahkan, berkaitan dengan potensi maupun hak adat di wilayah setempat.
Fahrizal menyebut, sebenarnya kondisi warga dari kedua wilayah sangatlah baik dan tidak ada masalah. Mereka saling membaur sejak lama, bahkan tak sedikit terjadinya asimilasi budaya antara warga satu dan lainnya.
Hanya saja yang belum selesai hingga sekarang, yakni masalah administratif tata batasnya. Untuk itu pihaknya sengaja menggelar pertemuan, untuk mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
"Kalau masalah tata batas ini bisa segera selesai, maka berbagai program dan kegiatan pembangunan tentu bisa dilaksanakan lebih optimal," jelasnya kepada Antara Kalteng.
Salah satunya pembangunan ruas jalan yang sebagiannya masuk wilayah Kabupaten Sukamara, Kalteng dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kemudian secara khusus masalah tata batas yang masih belum selesai itu, meliputi sejumlah wilayah Sukamara dan Lamandau yang berbatasan langsung dengan Kalbar.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, pihaknya menginginkan permasalahan tata batas wilayah segera selesai. Jika tidak, maka hanya akan mengganggu jalannya pembangunan.
"Selambat-lambatnya kami ingin masalah ini selesai pada akhir tahun 2020 mendatang. Setelah pertemuan ini, maka akan ada pertemuan lainnya," paparnya.
Sutarmidji tidak ingin masalah ini terus berlanjut dan tidak ada titik temunya, karena kondisi tersebut hanya akan menyebabkan kerugian bagi kedua daerah, terlebih warga yang bermukim di wilayah tersebut.
"Kami sepakat untuk menyelesaikan masalah tata batas wilayah ini sesegera mungkin, agar tidak menghambat jalannya pembangunan di kedua daerah," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Pontianak, Minggu.
Permasalahan tata batas wilayah ini belum bisa selesai dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, sebab kesepakatan urung terjadi antara kedua belah pihak. Adapun yang seringkali dipermasalahkan, berkaitan dengan potensi maupun hak adat di wilayah setempat.
Fahrizal menyebut, sebenarnya kondisi warga dari kedua wilayah sangatlah baik dan tidak ada masalah. Mereka saling membaur sejak lama, bahkan tak sedikit terjadinya asimilasi budaya antara warga satu dan lainnya.
Hanya saja yang belum selesai hingga sekarang, yakni masalah administratif tata batasnya. Untuk itu pihaknya sengaja menggelar pertemuan, untuk mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
"Kalau masalah tata batas ini bisa segera selesai, maka berbagai program dan kegiatan pembangunan tentu bisa dilaksanakan lebih optimal," jelasnya kepada Antara Kalteng.
Salah satunya pembangunan ruas jalan yang sebagiannya masuk wilayah Kabupaten Sukamara, Kalteng dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kemudian secara khusus masalah tata batas yang masih belum selesai itu, meliputi sejumlah wilayah Sukamara dan Lamandau yang berbatasan langsung dengan Kalbar.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, pihaknya menginginkan permasalahan tata batas wilayah segera selesai. Jika tidak, maka hanya akan mengganggu jalannya pembangunan.
"Selambat-lambatnya kami ingin masalah ini selesai pada akhir tahun 2020 mendatang. Setelah pertemuan ini, maka akan ada pertemuan lainnya," paparnya.
Sutarmidji tidak ingin masalah ini terus berlanjut dan tidak ada titik temunya, karena kondisi tersebut hanya akan menyebabkan kerugian bagi kedua daerah, terlebih warga yang bermukim di wilayah tersebut.