Oknum kepsek SMPN terjaring OTT di Palangka Raya mengaku khilaf

id Oknum kepsek SMPN terjaring OTT di Palangka Raya mengaku khilaf,OTT,Operasi tangkap tangan,Palangka Raya,Saber Pungli,Kejari Palangka Raya

Oknum kepsek SMPN terjaring OTT di Palangka Raya mengaku khilaf

Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo (keempat kanan), Kepala Inspektorat Palangka Raya Alman Pakpahan (kelima kanan) saat jumpa pers penyerahan kasus OTT oknum kepsek SMPN dari Tim Kejari kepada Inspektora Palangka Raya, Minggu (30/6/2019). (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan)

Palangka Raya (ANTARA) - Oknum kepala sekolah salah satu SMP Negeri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial SA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua orang guru oleh tim Kejaksaan Negeri setempat, mengaku khilaf dan menyesal.

"Ini suatu kekhilafan. Saya ingin hal ini tidak terjadi lagi. Mohon maaf juga kepada guru-guru yang lain. Tidak ada niat saya yang tidak baik. Semua anak murid, baik mampu dan tidak mampu, semua bisa kita tampung,” kata SA saat di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu.

SA terlihat pasrah dengan nasib yang akan dijalaninya nanti. Saat penyerahan penanganan kasus ini, matanya terlihat berkaca-kaca.

Dia mengaku akan mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus ini.

Dia siap menerimanya apapun keputusannya nanti.

"Saya minta maaf kepada masyarakat, terutama guru-guru pendidik," ucapnya.

Baca juga: Oknum Kepsek SMPN di Palangka Raya kena OTT Kejari, ini penyebabnya

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Sabtu (29/6) siang. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, kini penanganan kasusnya diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat memiliki kewenangan menangani perkara itu.

“Di situ ada sanksi berat, sampai dengan pemecatan secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar ketentuan. Kita serahkan teknisnya nanti dengan pihak Inspektorat,” kata Zet Tarung Allo.

Menurutnya, kasus ini merupakan modus baru di dunia pendidikan karena untuk naik kelas saja harus menyerahkan sejumlah uang. Dia menilai, kekhawatiran selama ini juga adalah pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Sangat disesalkan jika hal itu terjadi di dunia pendidikan dan ironisnya lagi terjadi di tingkat pendidikan dasar. Tenaga pengajar diharapkan dapat lebih mendidik karakter generasi yang lebih baik.

“Jangan lagi ada yang seperti ini. Kami tetap akan menindaklanjuti dengan OTT. Masyarakat dan media punya peran penting menginformasikan ini, agar ada efek jera. Termasuk orangtua, tidak boleh melakukan suap-menyuap, termasuk di dunia pendidikan,” tandas Zet mantan penyidik KPK.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, penyerahan penanganan perkara itu oleh Kejaksaan Negeri kepada pihaknya setelah melalui pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

"Adapun kasus OTT yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru, yang diamankan Tim Saber Pungli Kejari Palangka Raya Sabtu siang, hari ini diserahkan secara langsung ke Inspektorat," kata Alman saat konferensi pers di kantor Kejari Palangka Raya.

Penyerahan berkas OTT oknum kepala sekolah SMPN dari pihak Kejari (kanan) kepada pihak Inspektorat (kiri). (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan)

Alman menyampaikan, peristiwa OTT yang terjadi di SMP Negeri Palangka Raya itu sudah jelas. Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri Palangka Raya memang memiliki mengambil tindakan itu.

“Dengan berbagai pertimbangan logis, pihak Kejaksaan menyerahkan yang bersangkutan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alman.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Palangka Raya sudah tepat dan merupakan terobosan. Langkah hukum tidak semua secara litigasi, tetapi juga bisa dengan cara nonlitigasi atas dasar-dasar dan pertimbangan yang rasional.

Seperti diketahui, OTT terhadap oknum kepala sekolah dan dua guru di sebuah SMPN di Palangka Raya itu diduga terkait keinginan agar siswa bisa naik kelas. Saat melakukan OTT, petugas mengamankan tiga amplop berisi uang pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp500.000 dan totalnya Rp1,5 juta.