Polisi tembak kaki spesialis jambret

id Jambret,Polisi tembak kaki spesialis jambret

Polisi tembak kaki spesialis jambret

Ilustrasi - Penembakan (Ist)

Jambi (ANTARA) - Anggota Buser Polsek Pasar Jambi menangkap pelaku spesialis kejahatan di jalanan atau jambret dengan menembak kakinya karena pada saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri dan melawan petugas yang ada di lapangan saat hendak ditangkap.

Kamis (40) seorang spesialis pelaku jambret yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke kakinya karena aksi terakhirnya dia melakukan aksi jambret di Gang Siku, Pasar Kota Jambi, pada Minggu (30/6) sekitar pukul 17.30 WIB dan kemudian ditangkap polisi, kata Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin, Senin.

Pelaku Karim mengaku, uang hasil jambretannya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kabupaten Muarojambi seharga Rp200 ribu yang dia gunakan setiap harinya dan saya setiap hari pakai narkoba jenis sabu dan untuk beli barang haram itu uangnya dari hasil jambret.

Dia juga mengaku pernah keluar masuk tahanan karena perbuatannya melakukan jambret itu dan menurutnya ini kali ketiganya dirinya berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama yakni jambret.

Kapolsek Pasar, Sandi mengatakan tersangka itu merupakan residivis dalam kasus jambret dan selain itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda yang terekam CCTV beberapa kali pelaku juga terlibat.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap dengan menggunakan sebilah pisau dan pada saat ditangkap sempat berkelahi dengan anggota sebelum dilumpuhkan kakinya dengan timah panah.

Saat ditangkap dia tengah melakukan aksi jambret terhadap warga yang ada di kawasan pasar, beruntung saat itu anggota yang sedang patroli melihat kejadian itu dan langsung mengambil tindakan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan saat itu juga dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk diambil tindakan medis dan saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasar.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 2 Undang undang Nomor 12 Tahun 1995 dan 363 KHUH-Pidana.