Legislator pantau pelaksanaan PPDB online di Banjarmasin, ini hasilnya!

id Legislator pantau pelaksanaan PPDB online di Banjarmasin,PPDB online,zonasi

Legislator pantau pelaksanaan PPDB online di Banjarmasin, ini hasilnya!

Para anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin saat memantau pelaksanaan PPDB online di tingkat SMPN. (Foto Antara Kalsel/Sukarli)

Perwali ini memang harus dievaluasi lagi, agar tidak mengecewakan banyak masyarakat
Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Komisi IV melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online atau daring di sejumlah sekolah, hasilnya banyak keluhan yang disampaikan para orang tua siswa terkait sistem zonasi yang diatur dalam peraturan wali kota setempat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim saat memantau PPDB online di SMPN 3 Banjarmasin, Selasa, mengatakan ternyata pelaksanaan PPDB online sistem zonasi yang diatur pada Perwali tersebut membatasi wialayah per kecamatan, sehingga siswa baru yang kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah, tapi tidak sekecamatan tidak bisa mendaftar di sana, ini jadi keluhan," ujarnya.

Sebagaimana pada SMPN 3 ini, kata politisi PKB tersebut, posisinya berada di perbatasan antara Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah, hanya dipisahkan jalan protokol, yakni, Jalan Jati, SMPN 3 masuk zona wilayah Banjarmasin Timur.

"Karena berbeda kecamatan antara sekolah dangan tempat tinggal siswa, banyak orang tua akhirnya tidak bisa mendaftarkan anaknya. Padahal sekolah itu sangat berdekatan dengan rumah mereka," ucap Zainal.

Dia mengatakan terkait persoalan ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdik kota, sebab harus ada solusi yang lebih tepat lagi kedepannya terkait penerimaan siswa baru tersebut.

"Perwali ini memang harus dievaluasi lagi, agar tidak mengecewakan banyak masyarakat," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian juga ikut berkomentar terkait sistem perekrutan siswa baru di tingkat SMP tahun ini makin yang menyulitkan, sebab tidak menganut sistem zonasi yang sebenarnya.

"Tahun lalu, siswa dapat mendaftar ke sekolah terdekat tanpa batasan zonasi kecamatan. Padahal kalau aturan pemerintah pusat, PPDB tidak melihat dari wilayah kecamatan, tapi murni zonasi terdekat, ini yang perlu dikaji ulang agar lebih baik kedepan," katanya.

Sementara itu, Kapala Sekolah SMPN 3 Banjarmasin Ahmad Suhaidi mengatakan, pihaknya tetap mengacu dengan peraturan Perwali yang berlaku saat ini.

Dia mengatakan pihaknya juga telah menambah jumlah tenaga teknis untuk penerima peserta didik baru, termasuk menyediakan sarana pendukung seperti peralatan komputer.

"Pelaksanaan PPDB hari ke dua ini berjalan lancar. Terkait ruang belajar, di sekolah kami tersedia 6 ruang yang dapat menampung 173 siswa. Kami menerapkan sitem zonasi kecamatan sesuai Perwali," katanya.

Ia mengakui memang jumlah pendaftar di sekolahnya  selalu membeludak setiap tahunnya, bahkan pada tahun lalu hampir seribuan.