Muara Teweh (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyebarkan selebaran terkait larangan dan sanksi terhadap penggunaan air PDAM kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah ini yang menyalurkan air bersih kepada yang bukan pelanggan PDAM.
Direktur PDAM Barito Utara, Agus Surjanto di Muara Teweh, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM tidak diperkenankan menyalurkan air minum kepada yang bukan pelanggan PDAM.
"Apabila terbukti melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta," tegasnya.
Selain itu juga, kata dia, pelanggan tidak diperkenankan merubah atau memindah posisi water meter (meteran air) air dari tempat yang sudah ditetapkan.
"Pelanggan juga tidak diperkenankan menimbun atau mengecor water meter air," tambah dia.
Dia mengatakan, bahwa pelanggan juga tidak diperkenankan mengambil air tanpa ada melewati meter air. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda 5x100 meter kubik.
"PDAM Barito Utara akan melakukan pemutusan terhadap saluran pelanggan tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu," jelasnya.
Apabila pelanggan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dan tidak melunasi denda sesuai pelanggaran. Maka pihak PDAM Barito Utara akan melanjutkan prosesnya secara hukum.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib