Dana Kelurahan wajib untuk pembangunan fisik, kata Legislator Kotim

id dprd kotim,legislatif,legislator,kotawaringin timur,sampit,handoyo j wibowo,dana kelurahan,dana desa,pembangunan daerah

Dana Kelurahan wajib untuk pembangunan fisik, kata Legislator Kotim

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo menegaskan dana khusus kelurahan wajib dipergunakan untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat.

"Dana itu tidak boleh dipergunakan untuk pembiayaan perjalanan dinas, karena tujuan awal penganggarannya memang khusus untuk pembangunan fisik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya di Sampit, Senin.

2019 merupakan tahun anggaran pertama penggunaan dana kelurahan. Dalam hal ini pemerintah kabupaten telah mengalokasikannya dari APBD sebesar Rp6 miliar.

Dari anggaran itu, setiap kelurahan diperkirakan mendapat dana sebesar Rp350 juta. Kemudian DPRD mengupayakan pada tahun anggaran selanjutnya, dana pembangunan untuk kelurahan bisa bertambah.

Handoyo berharap pemerintahan kelurahan dapat mengelola dengan baik anggaran itu dan mempercepat pembangunan. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana pembangunan kelurahan, sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, meski dana tersebut bersumber dari APBD.

"Program pembangunan yang dilaksanakan dan dibiayai dana kelurahan, tidak boleh tumpang tindih dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten," jelas Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur itu.

Setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan, wajib melalui musyawarah kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kabupaten. Program pembangunan yang akan dibiayai oleh dana kelurahan, juga harus masuk dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

Penggunaan dana pembangunan kelurahan tahap I nantinya akan pihaknya evaluasi dan jika memberikan dampak positif, maka tidak menutup kemungkinan pada tahun anggaran mendatang akan diusulkan untuk ditambah.

Handoyo berharap, penggunaan dana kelurahan yang dikucurkan pada tahun 2019, tidak membuat masalah baru, seperti dana desa yang kerap menjadi kasus hukum lantaran dalam penggunaannya sering disalahgunakan.

“Itu program dari pemerintah pusat yang tahun ini mulai dilaksanakan. Satu penekanan dari saya pribadi adalah soal penggunaannya jangan sampai membuat masalah seperti dana desa,” tambahnya.

Dirinya mengaku tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat tentang dana kelurahan. Sebab selama ini banyak keluhan dari kelurahan yang hanya menunggu dana sisa dari kecamatan.

Dana kelurahan pada dasarnya sama dengan dana desa, yakni untuk mendukung percepatan pembangunan dan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.