Manfaatkan pemindahan Ibu Kota RI dengan merevisi RTRWP Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,wakil ketua dprd kalteng, heriansyah,rtrwp kalteng

Manfaatkan pemindahan Ibu Kota RI dengan merevisi RTRWP Kalteng

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H Heriansyah. (Istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Heriansyah meminta pemerintah provinsi memanfaatkan rencana pemindahan Ibu Kota Pemerintahan Republik Indonesia, dengan melakukan revisi terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang sampai sekarang ini masih berpolemik.

Informasinya pemerintah pusat sudah meminta Pemprov Kalteng mengkoordinasikan segala kebutuhan yang berkenaan dengan rencana pemindahan ibu kota pemerintahan RI, kata Heriansyah di Palangka Raya, Selasa.

"Jadi, ya manfaatkan saja momentum itu dengan merevisi perda no.5/2015. Kalteng jangan hanya menumpang di rencana pemindahan ibu kota RI itu," ucapnya.

Menurut anggota fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng itu, keberadaan RTRWP sangat penting dalam percepatan pembangunan, baik dari sisi peningkatan investasi maupun pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, kejelasan RTRWP sangat diperlukan agar tidak menimbulkan masalah.

Meski begitu, dia mengingatkan pemprov dalam melakukan revisi perda RTRWP tersebut bukan sebagai upaya membagi-bagi kawasan Kalteng, melainkan progres kemajuan pembangunan dari tahun ke tahun.

"Jika memang pemerintah pusat serius mengenai pemindahan itu, saya meyakini, berbagai permasalahan yang menjadi calon lokasi ibu kota baru pasti dibantu penyelesaiannya," ucap Heriansyah.

Baca juga: Fraksi Nasdem pertanyakan serapan anggaran Pemprov tak sesuai target

Selain itu, wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu juga mengingatkan, revisi perda no5/2015 merupakan salah satu bagian dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Dia mengatakan ada kewajiban tersendiri bagi Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Sugianto Sabran dan Habib Ismail Bin Yahya, untuk merealisasikan penyelesaian tata ruang yang masih dianggap tidak mampu mendukung percepatan pembangunan.

"Artinya masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan pemerintahan mengenai tata ruang. Percepatan pembangunan dan pemindahan ibu kota, pastinya RTRWP ini sangat perlu," demikian Heriansyah.

Baca juga: Pemprov jangan memangkas anggaran pokok pikiran yang telah disepakati

Baca juga: Ini vonis 4 anggota DPRD Kalteng terkait suap petinggi PT Sinar Mas