Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil membekuk pengedar sabu buron selama enam bulan, Dayat dan merupakan bagian dari jaringan pengedar 123 gram sabu dan 17 butir ekstasi yang diungkap Januari 2019.
"Tersangka telah buron selama enam bulan dan terus kami cari hingga akhirnya berhasil ditangkap," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina, Selasa.
Keberadaan pria berusia 45 tahun itu terdeteksi polisi dan ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin.
Dayat diketahui bagian dari jaringan empat tersangka yang telah ditangkap awal tahun. Tiga tersangka lain berinisial DR (48), HL (37) dan AS (38) ditangkap di wilayah Kota Banjarmasin dengan barang bukti 123 gram sabu dan 17 butir ekstasi.
Tim dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru bergerak ke "Kota Seribu Sungai" itu setelah pengedar MZ yang ditangkap sebelumnya di "Kota Idaman" mengaku bahwa barang haram didapat dari DR.
"Dayat menyusul tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu dipenjara dengan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Elche.
Sedangkan barang bukti dari jaringan Dayat cs ini sudah dilakukan pemusnahan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada akhir Februari 2019 dengan menyisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.
"Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Di sisi lain, kita juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelajar agar tidak terlibat penyalahgunaannya," pungkas Elche.